masukkan script iklan disini
Jakarta,HarianWAWASAN- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK( menetapkan GS (Hakim Agung MA), PN (Hakim Yustisial, Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA, dan Asisten Hakim Agung GS) serta RN (Staf Hakim Agung GS) sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Senin, 28 November 2022.
Selanjutnya, KPK melakukan penahanan kepada PN dan RN. PN, RN, dan tersangka lainnya diduga menerima sejumlah uang untuk pengondisian putusan kasasi tersebut.
Hingga saat ini, KPK telah menahan 12 tersangka dalam perkara yang berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 22 September lalu.
KPK juga akan melakukan penjadwalan ulang atas pemanggilan Tersangka GS.
KPK juga berharap GS dapat bersikap kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik. Sehingga proses penegakkan hukum tindak pidana korupsi dapat berjalan secara efektif dan efisien, serta segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait." pungkasnya. ( Redaksi)
Sumber KPK