JAKARTA,HAWAS- Kate Victoria Lim kembali menyampaikan pembelaan terhadap ayahnya yang diduga di kriminalisasi oleh oknum Kejaksaan Agung.
"Sudah menjadi fakta, Kejaksaan menjemput paksa ayah saya di Bareskrim untuk ditahan pada tanggal 18 Oktober 2022. Sesuai hukum setiap penahanan harus ada surat penahanan yang menunjukkan institusi mana yang menahan, tanggal mulai ditahan dan batas waktu penahanan itu harus dikeluarkan surat resmi yang copynya diberikan kepada pihak keluarga. Namun, sejak ditahan, keluarga dan lawyer tidak pernah menerima surat penahanan hingga kemarin," katanya, Rabu (23/11/2022).
Kate mengungkapkan kejanggalan penahanan dan materi kasus ayahnya, pengacara kondang yang vokal Alvin Lim yang disebut Dahlan Iskan sebagai pengacara paling berani melawan oknum Polri dan Kejaksaan.
"Surat penahanan baru kami terima kemarin 22 Nopember 2022, dimana surat ini jelas menunjukkan proses kriminalisasi dan cacat hukum penahanan ayah saya," ungkapnya.
Dijelaskan oleh Kate didampingi kuasa hukum dari LQ Indonesia Lawfirm, Advokat La Ode Soerya Alirman bahwa surat penetapan penahanan dan surat pengantarnya baru dibuat tanggal 28 Oktober 2022, untuk penahanan tanggal 21 Oktober hingga 9 Desember 2022 dan penahanan 10 Desember 2022. Bukankah seharusnya ada surat penahanan sebelum seseorang boleh ditahan?,” ungkapnya lagi.
“Sedangkan ayah saya ditahan tanggal 18 Oktober, suratnya baru dibuat 28 Oktober 2022, menunjukkan bahwa sebelum 28 Oktober tidak ada legal standing penahanan ayah saya. Ini selain pelanggaran hukum formiil / KUHAP juga merupakan pelanggaran HAM. Ayah saya manusia bukan binatang yang boleh ditahan tanpa surat resmi yang jelas,” tegasnya.
”Teroris sekalipun ketika ditahan pasti ada surat penahanannya sedangkan ayah saya ditahan tanpa surat. Juga sejak 18 Oktober hingga 28 Oktober ditahan atas perintah siapa? Karena Pengadilan Tinggi tidak ada mengeluarkan surat penetapan penahanan. Disinilah dugaan kami, Kejaksaan telah melawan aturan hukum acara pidana ketika menahan," ungkap Kate.
Surya Alirman advokat LQ menjelaskan bahwa atas dugaan pelanggaran HAM ini akan melaporkan ke Komnas Ham dan Komisi Yudisial.
"Tidak dibenarkan aparat penegak hukum, menegakkan hukum dengan cara melawan hukum. Ini jelas kriminlisasi dan surat penahanan yang dikeluarkan oleh MA ini menjadi alat bukti penyelewengan dan pelanggaran HAM terhadap Alvin Lim,” katanya.
“Presiden Jokowi sebagai kepala negara harusnya melindungi ketika ada pengacara Alvin Lim yang notabene juga adalah aparat penegak Hukum dikriminalisasi oleh oknum aparat penegak hukum lainnya," lanjutnya.
Sebelumnya Alvin Lim satu-satu nya pengacara vokal yang berani blak-blakan dan melawan oknum APH, tiba-tiba disidangkan dua kali dalam kasus yang sama dan kasus yang telah incracth di MA setelah membongkar dugaan korupsi dan gratifikasi di Kejaksaan Agung yang melibatkan jenderal bintang dua.
“Selain disidangkan kembali, Alvin Lim juga menerima 185 Laporan Polisi dari seluruh jaksa di berbagai Indonesia karena kritiknya dianggap sebagai penghinaan terhadap institusi Kejaksaan,” ungkapnya.(*)