Karawang,HarianWAWASAN- Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono S.H.,S.I.K.,M.H., CPHR., melalui Polsek Cibuaya Ipda Dindin Mardiana, S.H., bersama Sat Reskrim Polsek Cibuaya Polres Karawang berhasil menangkap seorang pengedar penyalahgunaan obat golongan G, berjenis Tramadol dan Eximer. Pelaku berinisial AM (22) warga Dusun Sukajaya, Rt 01/01, Desa Kemiri, Kecamatan Jayakerta, Karawang.
Kapolres Karawang melalui Kapolsek Cibuaya, mengatakan bahwa AM ditangkap pada Kamis (24/11) pukul 02.20 Wib, dengan ribuan barang bukti pil penenang, pihaknya juga mengamankan barang bukti, Eximer 2030 butir, Tramadol 560 butir, uang tunai 258 ribu hasil transaksi penerimaan jualan. “Pelaku berinisial AM ditangkap bersama dengan butir obat Tramadol 560 butir dan 2030 butir pil Eximer yang termasuk ke dalam obat golongan G,” ujarnya.
Kapolsek mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat melalui 'Lapor Pak Kapolsek Cibuaya', soal banyaknya transaksi obat-obatan di wilayah Desa Kedung Jaya, Kecamatan Cibuaya. Kapolsek menambahkan bahwa pelaku AM kerap mengedarkan obat bergolongan G ke wilayah Dusun Tegalamba RT 07/02, Desa Kedungjaya, Kecamatan Cibuaya, Karawang.
Saat diperiksa, AM mengaku bahwa dirinya mengaku mengedarkan obat tersebut di wilayah Kecamatan Cibuaya dan Rengasdengklok. Kapolsek Cibuaya menyampaikan juga, Program 'Lapor Pak Kapolsek Cibuaya' dan patroli dilaksanakan agar tercipta situasi aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Cibuaya.
Hal tersebut merupakan Salah satu atensi Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono. S.H., S.I.K., M.H., CPHR., kepada jajarannya agar dekat serta memberikan rasa aman kepada masyarakat, dimana hal itu juga mendukung Program Quick Wins demi mewujudkan Tranformasi Polri Presisi dalam hal meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Terkait hal tersebut, ucapan terima kasih dan apresiasi Pemdes Kedung Jaya, Kecamatan Cibuaya dan tokoh masyarakat terhadap Polsek Cibuaya yang telah membantu mengamankan wilayahnya dari tindak kejahatan maupun penyalahgunaan obat terlarang. “Hal ini sangat memalukan desa kami, saya ucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolres, dan Kapolsek Cibuaya yang telah membongkar peredaran obat terlarang ini. Kami akan memberikan himbauan kepada masyarakat tentang bahayanya mengkonsumsi obat-obat terlarang dan wajib menjaga anak-anak kita agar terhindar dari hal tersebut,” tegas Kacip Hermawan selaku Sekdes Kedung Jaya. (DJ)