Laporan :Jhon
UNGARAN,HarianWAWASAN-Jajaran Polres Semarang berhasil meringkus satu orang tersangka dari empat komplotan pelaku spesialis pencurian di Rest Area KM 429 Jalan Tol Semarang-Solo, korban dalam kasus ini adalah Arik (44) warga Bangka Belitung (Babel) yang sedang istirahat bersama keluarga di Rest Area KM 429 jalan tol yang masuk wilayah Ungaran, Kab Semarang.
Dari laporan korban kepada petugas, korban bersama keluarga akan menuju Solo. Saat istirahat di rest area pada Rabu (09/11/2022) antara pukul 02.00 WIB hingga 04.30 WIB. Dan mobilnya parkir tidak terlalu jauh dengan tempat istirahatnya. Namun, saat itu kaca mobilnya masih terbuka sedikit dan ini digunakan para tersangka untuk melakukan pencurian.
Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika HA mengatakan, bahwa dari laporan korban selanjutnya petugas Reskrim Polsek Ungaran dan Polres Semarang melakukan penyelidikan.
Baik meminta keterangan sejumlah saksi maupunm memeriksa rekaman CCTV di Rest Area 429 itu. Atas kerjasama dengan pihak PT TMJ, serta berbekal CCTV akhirnya pada Selasa (22/11/2022) dibantu Polres Cilegon Banten, berhasil mengidentifikasi pelaku dengan inisial E alias Y (38). E alias Y ini berhasil diamankan ketika sembunyi di daerah Cilegon, Prov Banten.
Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa 3 orang pelaku dari 4 orang pelaku pencurian itu pada hari Selasa (22/11/2022) telah lebih dahulu diamankan Polres Boyolali.
Modus yang dilakukan sama yaitu beraksi di Rest Area Jalan Tol wilayah Kab Boyolali. Kini, ke 3 tersangka lain sudaah meringkuk di tahanan Polres Boyolali. Dari keterangan para tersangka, bahwa komplotan ini merupakan residivis dan komplotan copet yang sering beraksi di Pelabuhan Merak Bakauheni, jelas Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika HA didampingi Wakapolres Kompol Sigit Ari Wibowo, Kapolsek Ungaran Kompol Gunawan, Kasat Reskrim AKP Kresnawan Hussein, Kasi Humas Iptu P Handayani, Kaur Bin Ops dan Kanit 1 Reskrim Polres Semarang dalam konferensi pers di Polres Semarang, JUmat (25/11/2022).
Akhirnya berhasil meringkus satu orang dari empat orang tersangka yang merupakan komplotan spesialis pencurian barang di dalam mobil di rest area jalan tol. Para tersangka ini melakukan aksinya dengan menyisir rest area Jalan Tol Semarang-Solo.
“Akibat ulahnya itu, tersangka pelaku pencurian dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara,” pungkasnya.