Koran WAWASAN-Pemerintah akan kembali memberikan THR dan gaji ke-13 pada tahun 2023 mendatang sebagai bentuk penghargaan untuk ASN.
Tahun 2022 ini, THR dan gaji ke-13 untuk ASN cair pada bulan April.
Kemungkinan, jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 pada tahun 2023 mendatang juga masih akan sama.
Melansir dari palpres, Jumat (25/11/2022), pemerintah akan mengumumkannya pada bulan April mendatang.
Hal itu karena mendekati jadwal pemberian THR dan gaji ke-13.
Di mana THR akan diberikan sebelum Hari Raya Idul Fitri, sedangkan gaji ke-13 diberikan pada tahun ajaran baru.
Menteri Keuangan Sri Mulyani besaran THR dan gaji ke-13 sejumlah gaji pokok serta tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan yang melekat.
Menurutnya, jadwal pencairan THR akan sama dengan tahun sebelumnya, yakni H-10 sebelum Idul Fitri.
“Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 dari Hari Raya Idul Fitri,” terangnya.
Di samping itu, Sri Mulyani juga mengingatkan soal inflasi saat mengumumkan pemberian THR dan gaji ke-13.
Hal tersebut lantaran perkembangan ekonomi dunia yang merosot serta pengaruh dari perang Rusia dan Ukraina.
Sementara itu, Kementerian Keuangan telah menyiapkan anggaran untuk pemberian THR dan gaji ke-13 2023.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatawarta menyebut THR dan gaji ke-13 pensiunan ASN masuk dalam program pengelolaan transaksi khusus.
Ia mengatakan telah mengusulkan anggaran sebesar Rp156,4 triliun pada RAPBN 2023 untuk program pengelolaan transaksi khusus tersebut.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa anggaran tersebut bukan hanya untuk THR dan gaji ke-13.
Anggaran tersebut juga untuk memenuhi kewajiban pemerintah selaku pemberi kerja melalui pembayaran iuran jaminan kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) bagi ASN, TNI dan Polri.
Kemudian, untuk pemenuhan komitmen internasional melalui kontribusi pemerintah Indonesia kepada organisasi atau lembaga internasional.
Serta untuk percepatan pembangunan infrastruktur melalui penyiapan fasilitas dan dukungan kelayakan proyek skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
Anggaran tersebut juga termasuk untuk biaya operasional penyelenggaraan manfaat pensiun dan pembayaran selisih harga beras Bulog, serta penggantian biaya dan margin investasi pemerintah.(Jin)