Iklan

Viral, SPBU 44.506.10 di Jalan Lingkar Ambarawa KM.40, Pojoksari Ambarawa BANDEL

Sabtu, 26 November 2022, November 26, 2022 WIB Last Updated 2022-11-26T09:59:39Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


Laporan : Andrie

Ambarawa,HarianWAWASAN-Berawal adanya informasi dari masyarakat yang sering melihat Truk dan L300 Box Modifikasi sering ngangsu solar subsidi di SPBU 44.506.10 di Jalan Lingkar Ambarawa KM.40, Pojoksari, Ambarawa, Ngablak, Pojoksari, Kec. Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah 50614, Indonesia,menurut informasi kegiatan Truk Ngangsu solar dilakukan setiap hari sekira pukul 23.00, Sabtu (26/11/2022).


Untuk memastikan kebenarannya tim wartawan melakukan investigasi di SPBU, ternyata benar adanya, malam ini tim wartawan menemukan truk dan L300 box modifikasi sedang mengisi Solar subsidi.


"Menurut keterangan sopir dan pegawai SPBU armada tersebut, milik salah seorang oknum Brimob."


Saat diwawancarai awak media inisial B salah satu operator SPBU 44.506.10 di Jalan Lingkar Ambarawa KM.40, Pojoksari, Ambarawa juga menyampaikan, "Memang benar malam ini saya ngisi truk modifikasi warna hijau dan L300 Box, jelas operator.


Salah satu tim media Andrie juga menghubungi Mandor SPBU terkait temuan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi melalui telp dan pesan WhatsApp, namun dari pihak Mandor SPBU tidak menjawab dan tidak memberi Stetmen apapun. Padahal sudah jelas bahwa batas maksimal pengisian Solar kedalam tangki truk golongan 2 atau truk engkel kurang lebih hanya Rp. 450.000.


Sementara itu, kami dari tim wartawan akan malaporkan SPBU 44.506.10 di Jalan Lingkar Ambarawa KM.40, Pojoksari, Ambarawa ke pihak  Pertamina dengan bukti bukti yang ada, karena segala Bentuk penjualan BBM subsidi Solar sudah diatur dalam peraturan Pertamina, bagi SPBU yang terbukti melakukan aktivitas tidak sesuai SOP maka pihak Pertamina harus menindak tegas dan memberikan sanksi sesuai peraturan undang-undang yang berlaku.


Sementara dari pihak Pertamina melarang masyarakat membeli BBM subsidi solar untuk dijual kembali, Bagi SPBU yang membantu pelaku penimbunan atau pengangkutan solar subsidi, sudah jelas melanggar aturan niaga BBM, hal tersebut sudah diatur oleh undang-undang migas, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 milyar.


Sejak diturunkannya berita ini tim wartawan akan terus melakukan investigasi dan pemantauan terhadap SPBU 44.506.10 di Jalan Lingkar Ambarawa KM.40, Pojoksari, Ambarawa.


Bersambung.....!!!


Komentar

Tampilkan

Terkini