Kota Semarang,HarianWAWASAN-Keberadaan tower BTS wifi yang berada di Wilayah RT.01/RW.12 Kelurahan Gisikdrono, Kecamatan Semarang Barat sangat meresahkan warga sekitar, Pasalnya, keberadaan tower tersebut diduga belum mengantongi izin namun, sudah berdiri tegak di tanah milik warga yang bernama cuncun.
Ketika di konfirmasi bersama pak lurah, keberadaan tower tersebut ternyata memang benar ada tower yang berdiri setinggi sekitar 28 m. Salah satu warga yang dekat tower menceritakan bahwa perijinan tower tersebut memang belum ada.
“Iya memang surat ijinnya tower itu belum ada, warga tidak mengetahui adanya pembangunan tower tersebut bahkan selaku RT/RW setempat pun tidak mengetahui adanya tower tersebut, tau-tau sudah ada tower di tempat tersebut, dan soal kompensasi ke warga pun juga belum terealisasi, hingga saat ini kami juga menunggu kompensasi dari pemilik perusahaan, semoga cepat ada titik temu antara pemilik perusahaan dengan warga,” kata warga sekitar.
Saat di konfirmasi lebih lanjut dalam pertemuan antara Pak Lurah Gisikdrono Priyatna dengan pemilik PT.Duta Utama, ketika di tanyakan ijin HO nya, pemilik tersebut tidak dapat menunjukkan bukti ijin nya.
Dengan adanya hal ini warga sekitar menuntut adanya titik temu antara pemilik perusahaan dengan warga. Dan untuk dinas terkait, Satpol PP kota Semarang di harapkan dapat menindak lanjuti laporan tersebut, di karenakan pendirian tower tidak sesuai, dan dengan tidak adanya ijin HO sudah sangat jelas melanggar peraturan Perda.(Red)