Semarang,HarianWAWASAN.com - Menara BTS ( Base Transceiver Station ) milik perusahaan operator selular PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk atau Mitratel yang berlokasi di lingkungan Harjosari RT 07 RW 07, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Kamis (22/12/2022).
Tindakan penyegelan dilakukan lantaran pendirian menara telekomunikasi tersebut melanggar Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Penataan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Semarang.
Dalam berita acara penyegelan yang dibacakan personel Satpol PP dihadapan Kabid Gakda (Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang) Domingos Goncalves, Anggota Tim Terpadu dan Perwakilan PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk, menyebutkan bahwa kami atas nama pemerintah kabupaten semarang melakukan tindakan Penghentian Sementara Operasional Menara Telekomunikasi.
Sesuai Peraturan Bupati jarak lokasi menara telekomunikasi paling dekat 100 meter dari as jalan arteri primer namun jaraknya hanya 50-60 meter, kemudian tinggi menara 72 meter yang melebihi ketentuan yaitu 62 meter. Disamping itu bangunan tersebut belum mengantongi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
Menurut penuturan Goncalves, pihaknya telah mengirimkan surat peringatan sebanyak dua kali pada bulan Oktober dan Desember.
Goncalves menegaskan kepada perusahaan mitratel agar mematuhi peraturan yang berlaku, dan mengambil langkah termasuk pemutusan aliran listrik menara telekomunikasi.
"Ya, memang untuk penyegelan tower telekomunikasi seharusnya dibarengi pemutusan aliran listrik," kata Goncalves.
Sementara Angger selaku Kepala Perwakilan Jawa Tengah Media Viosarinews mengatakan, petugas Satpol PP diduga ada permainan, karena tidak memutus aliran listrik pada menara telekomunikasi tersebut.
"Patut diduga Satpol PP Kabupaten Semarang telah melakukan pembohongan publik, karena penyegalan dengan berita acara penghentian sementara operasional menara telekomunikasi, namun tidak dibarengi pemutusan aliran listrik menara telekomunikasi," ujar Angger.
Saat ditemui awak media Kasatpol PP mengatakan, untuk pemutusan aliran listrik tidak bisa dilakukan karena pagar dalam keadaan terkunci.
"Kami tidak bisa melakukan pemutusan aliran listrik karena pagar dalam keadaan terkunci, kalau kami bongkar paksa maka kami akan kena pidana," kata Anang selaku Kasatpol PP.
Selanjutnya petugas Satpol PP menjelaskan bahwa besuk akan ada pemutusan aliran listrik menara telekomunikasi setelah pihaknya sudah berkoordinasi dengan PLN.
"Besuk akan ada pemutusan aliran listriknya, untuk jamnya kami tidak tahu," kata Abas petugas Satpol PP pada Kamis (22/12/2022).
Menurut penuturan Vio Sari selaku Pimprus Viosarinews, dirinya menadapat informasi melalui HP dari petugas Satpol PP bahwa PLN belum bisa melaksanakan pemutusan listrik tower.
"Asaalamualaikum, menyampaikan informasi PLN belum bisa melaksanakan pemutusan listrik tower hari ini, PLN akan konfirmasi dengan Pihak Mitratel secepatnya," kata Vio menirukan informasi dari petugas Satpol PP pada Jumat (23/12/2022).
(Redaksi)