HarianWAWASAN- Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi atau Kemendikbudristek menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi atau Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.
Dalam Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 menyebutkan bahwa guru dapat diberikan tugas sebagai kepala sekolah untuk memimpin dan mengelola sekolah dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan sesuai dengan transformasi pembelajaran yang berpihak kepada peserta didik.
"Kepala sekolah yang masih melaksanakan tugas berdasarkan peraturan lama, tetap melaksanakan tugasnya sampai masa periodenya berakhir," tulis akun instagram @ditjen.gtk.kemdikbud, seperti dikutip HarianWAWASAN.com, Minggu (8/1/2023).
Persyaratan guru yang diberikan penugasan sebagai Kepala Sekolah adalah sebagai berikut:
1. Guru harus memiliki kualilikasi akademik paling rendah S1 atau diploma empat DIV dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.
2. Guru harus memiliki sertifikat pendidik, serta memiliki Sertifikat Guru Penggerak.
3. Memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS.
4. Guru memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
5. Memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian.
6. Guru yang telah memiliki sertifikat calon kepala sekolah yang diterbitkan sampai akhir 2021 dapat diberi tugas sebagai kepala sekolah sesuai dengan peraturan baru.
7. Memperkuat kapasitas guru sebagai kepala sekolah dibutuhkan penataan dan perbaikan mekanisme penugasan guru sebagai kepala sekolah.
Sebelumnya dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah sudah tidak sesuai dengan dinamikaperkembangan pengelolaan pendidikan nasional, sehingga perlu diganti.
Dengan Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021, memberikan suasana baru untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Sertifikat Guru Penggerak merupakan sertifikat yang diberikan kepada Guru yang telah mengikuti dan dinyatakan luluspendidikan Guru penggerak.
Dalam hal jumlah guru yang memiliki sertifikat calon kepala sekolah atau sertifikat guru penggerak diwilayahnya tidak mencukupi.
Pemerintah daerah dapat menugaskan guru sebagai kepala sekolah dari guru yang belum memiliki sertifikat calon kepala sekolah atau sertifikat guru penggerak.
Pemerintah Daerah tidak memiliki guru yang memiliki sertifikat calon kepala sekolah atau sertifikat guru penggerak, dapat berkoordinasi antar pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan penugasan guru sebagai kepala sekolah sesuai kewenangannya.(Red)