Ungaran,HarianWAWASAN- Koordinator Lapangan LAPK "SIDAK" (Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen) Guntur SH mengutuk keras kepada pihak-pihak yang diduga menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi.
Dengan adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi Kapolres Semarang yang baru dilantik diminta berikan efek jera kepada oknum yang diduga bermain dalam penyeludupan atau menyalahgunakan BBM solar subsidi di SPBU 44.506.10 POJOKSARI, LINGKAR AMBARAWA, Jalan Lingkar Ambarawa KM.40, Ngablak, Pojoksari, Kec. Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jumat (20/1/2023).
Terkait SPBU 44.506.10 POJOKSARI, LINGKAR AMBARAWA, masih melayani ngangsu dengan mobil yang bolak balik dan truk modifikasi (Hely) maka dengan adanya pelanggaran beberapa kali oleh menejemen SPBU ini akan di laporkan/diadukan ke pihak – pihak terkait oleh tim dan LAPK "SIDAK" secepatnya akan mengadu ke Pemerintah Daerah , ke Pertamina dan ke Kementerian BUMN Pusat dengan Surat.
Sedangkan Pertamina sudah membuat aturan tentang larangan konsumen membeli bahan bakar minyak (BBM) subsidi di SPBU dengan maksud dijual kembali. Larangan tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.
Larangan masyarakat tidak boleh membeli BBM jenis apa pun untuk dijual kembali sudah diatur oleh undang-undang. Bagi SPBU yang membantu memperjualbelikan kembali BBM tersebut, melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 milyar.
Selain itu SPBU juga diduga ikut membantu penimbunan Solar bersubsidi bererti keguatan tersebut sudah melanggar Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:
*Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
*Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.(*)