Iklan

SPBU 44.507.15 Cengek Diduga Masih Melayani Penjualan Kepada Mafia Solar

Kamis, 05 Januari 2023, Januari 05, 2023 WIB Last Updated 2023-01-05T09:06:08Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

SALATIGA,HarianWAWASAN – SPBU Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Pertamina 
Alamat: Barukan, Tingkir Lor, Kec. Tingkir, Kota Salatiga, Jawa Tengah 50745, Indonesia
diduga jual BBM bio solar subsidi kepada mafia minyak yang mengunakan truk golongan 2 yang telah di modifikasi pada Selasa (02/01/23) sekitar 20,00 Wib.


Dari pantauan tim media dilapangan truk golongan 2 modifikasi yang berada di dalam SPBU sedang mengantri untuk mengisi solar.


Terlihat dilokasi SPBU diduga para mafia minyak bergantian melakukan pengisian kepompa bio solar subsidi di SPBU saat pengunjung sedang sepi, maupun dalam keadaan antrian panjang.


Saat didapati, pekerja SPBU bersama para pembeli yang menggunakan truk modifikasi langsung bergegas dengan tergesa-gesa menghindari kedatangan tim media.


Seperti diketahui bahwa Pertamina sudah membuat aturan tentang larangan konsumen membeli bahan bakar minyak (BBM) subsidi di SPBU dengan maksud dijual kembali. Larangan tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.


Larangan masyarakat tidak boleh membeli BBM jenis apa pun untuk dijual kembali sudah diatur oleh undang-undang. Bagi SPBU yang membantu memperjual belikan kembali BBM tersebut, melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 milyar.


Selain itu SPBU juga turut membantu penimbunan Solar bersubsidi bererti keguatan tersebut melanggar Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut berbunyi: 


*Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;


*Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.




Kami mendesak Aparat Penegak Hukum di Wilayah Polrestabes Salatiga jangan tutup mata. Karena BBM subsidi untuk masyarakat diambil ilegal oleh mafia. Jelas ini pelanggaran pidana, Ungkap Didik SH,MH selaku Ketua GAKI (Gerakan Anti Korupsi Independent)


Pertamina harus segera turun dan beri sangsi tegas. Jangan sampai warga geram dan melakukan aksi demo kepada Pertamina untuk mendesak penutupan SPBU Tingkir,tambahnya.


Sampai berita ini diturunkan, truk heli dengan Nopol B 9412 OOC dan memiliki banyak nomer palsu masih berkeliaran di SPBU untuk ngangsu.(Tim)

Komentar

Tampilkan

Terkini