SPBU 44 - 50712 Jalan Raya Salatiga - Bringin Km. 4, Pabelan, Karangrejo, Pabelan, Kec. Pabelan, Kabupaten Semarang |
Ungaran,HarianWAWASAN-Praktik Pembelian BBM bersubsidi jenis solar dengan menggunakan truk yang diduga sudah dimodifikasi terjadi di SPBU 44 - 50712 Jalan Raya Salatiga - Bringin Km. 4, Pabelan, Karangrejo, Pabelan, Kec. Pabelan, Kabupaten Semarang, Minggu (6/2/2023) pukul 23.30 WIB.
Modusnya, pembelian solar bersubsidi ini dilakukan dengan menggunakan truk siluman bernopol ganda (Banyak nomer diganti) yang diduga sudah dimodifikasi sedemikian rupa untuk mengelabui petugas. Pengisian solar bersubsidi dilakukan dengan memasang pompa untuk memindahkan solar bersubsidi dari SPBU ke dalam tangki yang ada di atas Truk.
Kejadian itu secara kebetulan dipergoki beberapa awak media yang saat itu akan ke Bringin dan kebetulan mampir ke toilet di SPBU tersebut.
Ketika itu, awak media merasa curiga dengan truk yang melakukan pengisian solar berulang kali. Lalu kemudian, sopir truk dipanggil oleh beberapa awak media dan temannya untuk dikonfirmasi terkait pembelian BBM yang dinilai sangat tidak wajar itu.
Sopir truk, saat diwawancarai awak media mengaku bahwa saat itu dirinya sudah membeli solar di SPBU 44 - 50712 Jalan Raya Salatiga - Bringin Km. 4, Pabelan, Karangrejo, Pabelan, Kec. Pabelan, Kabupaten Semarang sebesar Rp2000.000 (dua juta rupiah). Modusnya, pengisian solar dilakukan bertahap dengan cara mengisi sejumlah Rp250.000 sebanyak dua kali hingga berjumlah Rp500.000.
Kemudian setelah selesai mengisi sejumlah Rp500.000, muter dan parkir di area SPBU. Kemudian gak lama dirinya masuk lagi ke SPBU untuk melakukan pengisian solar dengan jumlah yang sama sampai empat kali hingga total pembelian adalah Rp2000.000 (dua juta rupiah).
Tadi saya ngangsu sudah dua juta di SPBU Pringsurat. Ini punyaknya pak S. Saya tadi ngisi lima ratus ribuan empat kali. Saya tadi mulai jam 13.30 dan setiap ngisi penuh, ucapnya.
Ketika awak media ingin konfirmasi ke pihak manajemen SPBU, ternyata saat itu manajemen tidak ada di kantornya karena saat kejadian bertepatan dengan hari masih larut malam.
Lalu awak media melakukan wawancara dengan operator SPBU yang melakukan pengisian.Dalam pengakuannya, yang melakukan pengisian bukan hanya dia saja, namun bergantian dengan operator lainnya.
Tadi yang terakhir yang ngisi saya dua ratus lima puluh ribuan dua kali. Tapi gak semuanya saya, tapi berdua” ungkapnya.
foto : Bukti pembelian |
Sementara itu, kami dari tim wartawan akan malaporkan SPBU 44 - 50712 Jalan Raya Salatiga - Bringin Km. 4, Pabelan, Karangrejo, Pabelan, Kec. Pabelan, Kabupaten Semarang ke pihak Pertamina dengan bukti bukti yang ada, karena segala Bentuk penjualan BBM subsidi Solar sudah diatur dalam peraturan Pertamina, bagi SPBU yang terbukti melakukan aktivitas tidak sesuai SOP maka pihak Pertamina harus menindak tegas dan memberikan sanksi sesuai peraturan undang-undang yang berlaku.
Sementara dari pihak Pertamina melarang masyarakat membeli BBM subsidi solar untuk dijual kembali, Bagi SPBU yang membantu pelaku penimbunan atau pengangkutan solar subsidi, sudah jelas melanggar aturan niaga BBM, hal tersebut sudah diatur oleh undang-undang migas, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 milyar.
Sejak diturunkannya berita ini tim wartawan akan terus melakukan investigasi dan pemantauan terhadap SPBU 44 - 50712 Jalan Raya Salatiga - Bringin Km. 4, Pabelan, Karangrejo, Pabelan, Kec. Pabelan, Kabupaten Semarang.(Tim)
Bersambung....!!!