Banyumas,HarianWAWASAN- Lagi-lagi Pom pengisian bahan Bakar atau yang dikenal SPBU yang semestinya menjual bahan bakar subaidi untuk rakyat malah diduga dialihkan kepada oknum tertentu untuk mengeruk keuntungan pribadi.
Dari pantauan langsung awak media Harianwawasan.com Kamis (30/03/2023) sekira pukul 08.30 saat melakukan pengisian bensin di SPBU 44.531.22 Banyumas, Jl.Kedungter Lor, Kedunguter, Kec. Banyumas, Kabupaten Banyumas, pemandangan dugaan penyimpangan tampak terlihat dari masuknya kendaraan Truk Box berwarna putih yang di duga telah di modifikasi tersebut bernopol *B 9982 FXR* dengan box yang telah di modifikasi berisi tangki berkapasitas 5000 liter/5 ton sedang mengisi BBM SOLAR Subsidi yang di lakukan oleh petugas operator SPBU.
Terbilang cukup rapi permainan kotor para penimbun dan SPBU, modus operandi mereka sangat kreatif kendaraan truk Box bernopol *B 9982 FXR* yang mengisi BBM tidak sesuai ukuran yang selayaknya, setelah kami pastikan bahwa di dalam box telah di modif berisikan tangki berkapasitas 5 ton, cara nya dari tangki pengisian Bahan Bakar kemudian dialirkan lagi ke dalam tangki yang ada didalam box truk tersebut dengan menggunakan pompa yang memakai tombol saklar On-Off di dekat stir kendaraan tersebut.
Hal ini dibenarkan oleh salah satu sopir kendaraan tersebut dalam keterangannya dirinya hanya disuruh oleh seseorang yang bernama *Ade*, saya disini bekerja sebagai sopir, terkait masalah pengisian, sopir hanya mengisi penuh tangki yang ada didalam box tersebut kurang lebih jumlahnya 5 ton, dan pengambilan BBM untuk hari ini 2 kali pagi hari sudah ambil dan dilanjut sore hingga malam ini. Pungkas sopir.
Maka dari itu, kami meminta Aparat Penegak Hukum setempat, baik Pihak Reskrim Polresta Banyumas maupun Polda Jateng dan Pertamina diminta tindak tegas oknum Mafia Solar Bersubsidi di wilayah Banyumas.
Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU Migas:
Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b UU Migas: Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp 40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah)
Redaksi/Tim..