Iklan

Kongkalikong, Diduga Ada Mafia Solar Bersubsidi Bermain Di SPBU 44.572.16,Polda Jateng Dan Pertamina Diminta Tindak Tegas

Minggu, 09 April 2023, April 09, 2023 WIB Last Updated 2023-07-30T11:36:56Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


Gemolong-Sragen,HarianWAWASAN-Maraknya penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar, bukan hanya terjadi akibat adanya mafia atau pengepul saja. Akan tetapi diduga ada indikasi keterlibatan pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang juga patut dipertanyakan keabsahannya. Sehingga kerapnya kelangkaan solar di wilayah Kabupaten Sragen, di duga akibat rapinya permainan oknum mafia solar. 


Seperti yang terjadi di SPBU 44.572.16 pada Sabtu,(08/04/2023) malam pukul 23:44 WIB, yang tepatnya ada di Jalan Sidomulyo, Ds.Ngembat Padas, Kec. Gemolong, Kab. Sragen,Jawa Tengah. 


Pantauan dari awak media, di lokasi SPBU tersebut, didapati adanya aktivitas pelaku pembelian BBM bersubsidi menggunakan truk golongan 3 yang di duga telah di modifikasi(ngangsu). KBM truk berwarna merah dengan bak ditutup terpal berwarna biru dengan nopol *AD 1440 H* itu terpantau sedang mengisi solar bersubsidi dengan cara yang tidak wajar, yaitu dengan cara mengisi menggunakan 2 nossel pompa pengisian bahan bakar sekaligus secara bersamaan. 


Lebih lanjut, dari hasil konfirmasi terhadap operator, dirinya mengakui telah mengisi truk tersebut sebanyak 2 kali pengisian dengan 2 nossel/selang pompa sekaligus, dalam sekali pengisian bisa mengisi sampai 990 ribu/145,588 liter per pompa, jadi kalau ada 2 pompa artinya sekali pembelian bisa sampai 1juta 980 ribu/ 291,176 liter. 


Dari keterangan yang di dapat disimpulkan Adanya dugaan pihak SPBU "Bermain" dengan pihak Mafia solar. Karna di dapati Pihak SPBU tersebut melakukan pengisian terhadap truk modifikasi (ngangsu) apalagi dengan cara pengisian yang tidak wajar, dengan menggunakan 2 pompa pengisian sekaligus. 



Bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan: 

• mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

• mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.


Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan. Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum.(*)

Komentar

Tampilkan

Terkini