Iklan

Miris,Mafia Solar Berkeliaran bebas di Karanganyar Jawa Tengah Seakan Kebal Hukum

Sabtu, 01 April 2023, April 01, 2023 WIB Last Updated 2023-04-01T11:48:08Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


Karanganyar,HarianWAWASAN-SPBU Pertamina.44.577.03 Pulosari kebakkramat Karanganyar Jawa Tengah diduga menjadi ajang ngangsu BBM Subsidi Jenis Solar.


Nampak Colt L300 Warna hitam No Pol B 2002 sekitar pukul 14.12 WIB,(30/3/2023) diduga no siluman(red) yang sudah di modifikasi di atas bak terdapat kempu kapasitas 1000 Liter.sedang mengisi BBM Jenis Solar dengan pembelian Rp 500.0000 dengan cara memutar keluar masuk sampai penuh.


Sopir yang bernama (D) mengaku hanya buruh suruan bos yang bernama (I). Saat itu juga supir menelpon namun tidak ada respon dari sipemilik (Bos).


Setelah awak media meminta nomor bos beserta pengurus bernama (D) dan kedua nomor tersebut di telpon maupun whatsapp tidak ada jawaban.


Menanggapi hal tersebut, Guntur SH selaku koordinator lapangan LAPK SIDAK (Lembaga Advokasi Peelindungan Konsumen) meminta APH dan Satgas Migas segera ambil tindakan agar para mafia Solar ada evek jera.


Karena jika tidak ada penindakan, bisa menimbulkan persepsi buruk di kalangan masyarakat. Masyarakat bisa beranggapan aparat penegak hukum kita telah main mata ataupun sebagainya dengan para pelaku penimbunan BBM subsidi jenis solar. 


Pertamina dan Polri harus menunjukkan komitmennya kepada masyarakat, untuk mengawasi dan menindak tegas siapa saja yang terlibat melakukan penimbunan. 


Karena hal itu merupakan bentuk penyelamatan hak masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan BBM bersubsidi sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Penerapan denda dalam penyalahgunaan BBM juga mendapatkan dukungan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) Pasal 55. Ada pidananya dan denda. Langkah pengawsan dan pencegahan yang masif sangat dibutuhkan masyarakat. Sebab jika tidak, maka akan menambah persoalan besar jika resesi krisis pangan terjadi di tahun 2023 nanti. Karena banyak masyarakat yang mempunyai usaha kecil menengah dibagian pertanian membutuhkan BBM solar.


Diketahui, Pertamina telah melarang konsumen membeli bahan bakar minyak di SPBU dengan maksud dijual kembali. Larangan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas (Migas).


Dalam Undang-Undang tersebut, jelas menyampaikan siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM melanggar aturan Niaga BBM, Pasal 53 Uundang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 30 miliar.


Tim

Komentar

Tampilkan

Terkini