Gambar : ilustrasi |
KUDUS,HarianWAWASAN-Fenomena aksi borong BBM bersubsidi jenis biosolar akhir-akhir ini begitu marak yang berlangsung dan terjadi secara terang-terangan di depan mata umum tidak hanya malam hari atau dini hari tapi kini bisa (berani) berlangsung di pagi dan siang atau sore hari.
Para pelaku *Ngangsu Solar* ini atau para Mafia Solar ini sepak terjangnya semakin berani saja diduga karena sudah ada "permainan" dengan pihak SPBU-SPBU di wilayah Kudus.
Dari pantauan Tim Awak Media di lapangan selama ini hampir di sebagian besar SPBU yang ada di wilayah Kabupaten Kudus melayani aksi para Pengangsu ini hanya di SPBU Tanggulangin saja yang tidak / belum terpantau adanya aktifitas para Pengangsu ini.
Adapun SPBU yang paling ramai dengan adanya aktifitas ini adalah di *SPBU Krawang, SPBU Tanjung, SPBU Payaman, SPBU Ngembal dan SPBU Panjang*. Modus yang digunakan yakni meretail dari SPBU ke SPBU yang lain.
Pihak SPBU nampaknya bersembunyi dibalik praktek penerapan barcode sehingga mereka merasa aman dan nyaman serta tidak merasa bersalah karena melayani aksi para Pengangsu Solar ini.
Mereka berkilah hanya sekedar melakukan pekerjaannya melayani para pembeli BBM dan rata-rata mereka menyatakan tidak tahu bahwa armada yang mengisi solar (rata-rata 500 liter sekali ngisi) adalah armada yang sudah dimodifikasi khusus untuk *Mengangsu Solar*.
Dari keterangan para sopir armada pengangsu rata-rata mereka memberikan tips berkisar 50-60 rb per 1 juta pengisian solar kepada pihak operator.
Dari pantauan Tim Media di lapangan selama ini dalam kegiatan Investigasi penyalahgunaan distribusi BBM Bersubsidi jenis biosolar di wilayah kabupaten Kudus terdeteksi dari rekam jejak para pemain-pemain Solar yaitu *Saru dan Sarwo*
Mereka inilah yang diduga kerap melakukan kegiatan Ngangsu Solar di Kudus. Bahkan di duga Gudang Penyimpanan/Penimbunan BBM jenis Solar ini letaknya tak jauh Dari SPBU 44.593.05 Tanjung-Kudus.
Bahkan akhir-akhir ini sepak terjang mereka semakin menjadi jadi yaitu tidak hanya pada malam hari namun bahkan kini pagi, siang, sore, petang dan malam bahkan tengah malampun mereka beraksi. Nampaknya sebelum melakukan aksinya tersebut mereka sudah saling kontak dengan pihak operator untuk mengetahui situasi dan kondisinya aman atau tidak untuk Ngangsu, jika aman mereka langsung segera meluncur ke SPBU tersebut.
Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU Migas:
_Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah)_
Maka dari itu, kami meminta Aparat Penegak Hukum setempat, baik Pihak Reskrim Polres Kudus maupun Polda Jateng dan Pertamina diminta tindak tegas oknum Mafia Solar Bersubsidi di wilayah Kabupaten Kudus.(DD)