Gambar : ilustrasi |
HarianWAWASAN-Kepala Sekolah merupakan tugas yang disampirkan kepada Guru untuk memimpin dan mengelola sekolah.
Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditentukan.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi guru untuk menduduki jabatan kepala sekolah.
Dalam Permendikbud disebutkan, sertifikat guru penggerak menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Hal ini menjadi kabar baik bagi guru yang telah lulus dari program Pendidikan Guru Penggerak dan telah memiliki Sertifikat guru penggerak yang tertusuk untuk menjadi kepala sekolah dan pengawas.
Sertifikat guru penggerak adalah surat keterangan yang diberikan kepada guru yang dinyatakan lulus mengikuti program sekolah penggerak.
Sebelumnya dalam akun Instagram Ditjen GTK Kemdikbud RI, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknlogi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim pernah menyampaikan bahwa guru penggerak mendapatkan prioritas menjadi kepala sekolah.
Bahkan Nadiem pernah meminta Pemerintah Daerah (Pemda) agar memprioritaskan pengangkatan guru penggerak untuk menjadi kepala sekolah dan pengawas.
Syarat menjadi kepala sekolah berdasarkan Permendikbud No. 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah tertanggal 17 Desember 2021 yakni sebagai berikut :
a)Guru yang memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S1) atau D4 dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;
b)Memiliki sertifikat pendidik;
c)Memiliki Sertifikat Guru Penggerak;
d)Memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS;
e)Memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja;
f)Memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian;
g)Memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan;
h)Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;
i)Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Baca Juga: Pengin Boarding tanpa tunjukkan tiket. Daftar dulu Face Recognition Boarding Gate PT KAI. Begini caranya
j)Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana;
k)Berusia paling tinggi 56 tahun pada saat diberi penugasan sebagai kepala sekolah;
Menurut Nadiem, guru penggerak dapat menjadi pelopor bagi warga sekolah untuk berperan aktif dalam kegiatan sekolah baik internal ataupun eksternal.
Selain itu, guru yang telah memiliki sertifikat guru pendidik juga dijadikan pemimpin pembelajaran dalam proses pendidikan di lingkungan sekolah.
Guru penggerak juga dapat dijadikan sebagai mentor untuk rekan sesama guru untuk menjalankan proses belajar mengajar di lingkungan sekolah.
“Guru penggerak mampu membuka ruang diskusi antara guru dan steakholder terkait masalah pendidikan di lingkup sekolah,” kata Nadiem.***