Iklan

Nekad, Pengangsu BBM Subsidi Jenis Solar Di Wilayah Gemolong Sragen Se Akan Kebal Hukum

Sabtu, 06 Mei 2023, Mei 06, 2023 WIB Last Updated 2023-05-07T02:23:08Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

SPBU 44.57201 ,Gemolong   Sragen, Jawa Tengah

Sragen,HarianWAWASAN-Lagi-lagi Pom pengisian bahan Bakar atau yang dikenal SPBU yang semestinya menjual bahan bakar subsidi untuk rakyat malah diduga dialihkan kepada oknum tertentu untuk mengeruk keuntungan pribadi.


Dari pantauan langsung awak media dan tim investigasi,saat melakukan pengisian bensin di SPBU 44.57201 ,Gemolong   Sragen, Jawa Tengah. Adanya pemandangan dugaan penyimpangan tampak terlihat dari masuknya kendaraan,pikup L300  Warna Merah   yang di duga telah di modifikasi tersebut dengan box yang telah di modifikasi berisi tangki berkapasitas 1000 liter/I ton sedang mengisi BBM SOLAR Subsidi yang di lakukan oleh petugas operator SPBU, Minggu (07/05/2023).pukul.06 33 Wib 


Terbilang cukup rapi permainan kotor para penimbun dan SPBU, modus operandi mereka sangat kreatif kendaraan Colt L300 nomor  Pol AB 8224 BB   yang mengisi BBM tidak sesuai ukuran yang selayaknya, setelah kami pastikan bahwa di dalam  bak telah di modif berisikan tangki berkapasitas 1ton, cara nya dari tangki pengisian Bahan Bakar kemudian dialirkan lagi ke dalam tangki yang ada didalam kendaraan truk dengan menggunakan pompa yang memakai tombol saklar On-Off di dekat stir kendaraan tersebut.


Hal ini dibenarkan oleh salah satu sopir kendaraan tersebut dalam keterangannya dirinya hanya disuruh oleh Bos, (JD) seorang anggota , saya disini bekerja sebagai sopir, terkait masalah pengisian, sopir hanya mengisi penuh tangki yang ada didalam Bak Colt L.300  tersebut kurang lebih jumlahnya I ton, dan pengambilan BBM ini setiap hari," ungkap sopir.


Ditempat yang sama pengangsu BBM jenis Solar  yang tidak mau di sebut namanya, mobil elef Warna Biru no pol  AD1194 JC ,dan juga mengaku  Suruhan oknum Anggota bernama (RY)   ucapnya , mengisi BBM subsidi jenis Solar  dengan Mobil elef  di modifikasi di dalam mobil ada kempu kapasitas 1000 liter.  


Dengan cara memutar balek sampe penuh 1000 loter.


Menurut keterangan salah satu petugas SPBU 44.572.01 (Operator) yang bernama( D)  saat tim konfirmasi  membenarkan dengan adanya pengangsuan BBM jenis Solar .

Di sayangkan dari pengakuan operator tersebut , oknum sendiri dalang atau bed up ,nya.


Mengacu kepada peraturan yang berlaku semestinya baik pihak SPBU dan pelaku atau jasa angkut memahami bahwasannya sanksi berat bagi pelanggar menyalahgunakan bahan bakar bersubsidi



Pembatasan Pembelian BBM jenis Solar dan Pertalit subsidi yang sebenarnya diperbolehkan asal sesuai aturan yang berlaku, guna untuk kebutuhan pertanian, Perikanan dan kepentingan sosial lainnya, dan membelinya diperlukan rekomendasi dari dinas yang terkait. Telah sesuai juga dengan Surat Edaran Menteri ESDM No. 13/2017 mengenai Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui Penyalur.


Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU Migas:


Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah)v melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp 40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah)


Berdasarkan pernyataan tersebut, ada pihak yang mengangkut BBM bersubsidi tidak sesuai pada tujuan. Perbuatan tersebut dapat diartikan sebagai penyalahgunaan pengangkutan BBM yang diatur dalam Pasal 55 UU Migas, setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).


Dalam ketentuan ini, yang dimaksudkan dengan menyalagunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan kepentingan negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan BBM, penyimpangan alokasi BBM, pengangkutan atau dijual kembali. 


Tim Investigasi ...

Komentar

Tampilkan

Terkini