Iklan

SPBU 44 507 01 Tengaran Diduga Layani Mafia Solar dan Rampas HP Awak Media

Selasa, 27 Juni 2023, Juni 27, 2023 WIB Last Updated 2023-06-27T17:11:26Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

Truk Box yang mengangsu di SPBU Tengaran



UNGARAN|HarianWAWASAN-Salah Seorang Wartawan media online mengaku diintimidasi oknum pengangsu BBM di SPBU Tengaran 44 507 01 Jl.Raya Salatiga -Solo No.8 Kaliwaru,Tengaran Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang.


Peristiwa itu terjadi saat, melakukan pengambilan gambar, untuk bermaksud melakukan peliputan sebagai control sosial, Dengan adanya sebuah mobil Box yang diduga memiliki tangki siluman sedang melakukan pengisian BBM pada Selasa malam pukul 23,00Wib (27/6/2023).


Dari keterangan wartawan informasi terkini, yang mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari supir pengangsu di SPBI tersebut yang diduga mili Y, SPBU Tengaran 44 507 01 Jl.Raya Salatiga -Solo No.8 Kaliwaru,Tengaran Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang telah melakukan Bisnis BBM Ilegal, dan kemungkinan bukan ini kali pertama, bahkan sering menyuplai BBM jenis Solar juga dengan kapasitas Volume Besar Untuk perusahaan Industri


Berawal dirinya menerima informasi dari salah satu seorang warga, bahwasanya adanya Armada mobil melakukan pengisian BBM di SPBU, yang mencurigakan. Karena pada saat melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak sangat lama. Wartawan curiga kalau dalam mobil box tersebut ada tangki siluman


Sambil memantau aktivitas di SPBU, wartawan dan seorang temannya duduk istirahat.” di dekat kami ada seorang pria. Kemudian saya bertanya ke pria itu kenapa mobil box itu lama sekali mengisi BBM.? Mungkin saja ada jerigen di dalamnya. Pria itu bilang saya tidak tahu. ” Terang wartawan.


Kemudian wartawan berdiri mengambil gambar papan nomor SPBU dan unit truk box. Tiba-tiba pria itu memeluk dirinya dari belakang dan mengajak ke Indomaret dilokasi SPBU dan merampas HP miliknya.


Waktu saya perlihatkan identitas saya, saat itu juga  pria selaku supir merampas HP Saya, ungkap salah seorang awak media.


Dengan adanya kasus ini, Lami akan membawa kasus tersebut ke pihak kepolisian.


” Secara pribadi saya sudah memaafkan, tapi secara profesi saya akan laporkan permasalahan ini, sesuai amanah UU nomor 40 tahun 1999. Dalam ketentuan pidana pasal 18 itu dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halangan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. Jadi ini ketentuan pidana yang diatur dalam undang-undang pers,”. Pungkasnya.(Indah)


Komentar

Tampilkan

Terkini