SPBU 44.531.22 Banyumas |
Banyumas,HarianWAWASAN –Maraknya penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar, bukan hanya terjadi akibat adanya mafia atau pengepul saja. Akan tetapi diduga ada indikasi keterlibatan pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang juga patut dipertanyakan keabsahannya.
Sehingga kerapnya terjadi kelangkaan BBM jenis solar di wilayah Kota Banyumas di duga akibat rapinya permainan oknum mafia BBM dengan oknum karyawan SPBU. Seperti yang terjadi di SPBU 44.531.22 Banyumas pada Senin, (05/06/2023) sekira pukul 15.25 WIB, yang tepatnya ada di Kedungter Lor, Kedunguter, Kec. Banyumas, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Dari pantauan awak media di lokasi SPBU tersebut, didapati adanya aktivitas pelaku pembelian BBM bersubsidi jenis solar menggunakan kendaraan roda 4 jenis JEEP dengan nopol *R 8181 ES* yang telah di modifikasi tangki pengisian BBM. Dengan di dalamnya terdapat jerigen penampung BBM berkapasitas 25 liter sebanyak 8, dan telah terisi sebanyak 5 jerigen. Hasil wawancara awak media, pengangsu/sopir memaparkan bahwa pembelian BBM sudah berkoordinasi dengan pengurus SPBU tersebut.
Dalam keterangan lebih lanjut, sopir mengatakan bahwa dirinya diketahui sudah sering mengisi di SPBU Banyumas. Di duga pihak dari SPBU dengan Pengangsu sudah saling mengenal. Dari hasil wawancara tersebut di ungkapkan bahwa pemilik usaha tersebut bernama *Amin*.
Jadi patut di duga SPBU tersebut menyalahi aturan sebagaimana yang tertuang dalam pasal 55 Undang Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi yg menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan / niaga bahan bakar minyak yang di subsidi pemerintah di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60.000.000.000 (Enam puluh miliar rupiah) .
Dengan demikian, maka dalam waktu dekat team dari awak media akan berkoordinasi dengan APH serta BPH MIGAS guna menindaklanjuti temuan tersebut. Dengan harapan agar penyelewengan seperti tersebut diatas bisa di minimalisir dan masyarakat umum mendapatkan hak nya sesuai dengan aturan dan perundang undangan yang berlaku.(Dd)