Semarang|HarianWAWASAN- Dalam pelaksanaan tugas dan fungsional pemerintah sudah tertuang dalam UU No.6 Tahun 2014. Dan sudah tersurat dan di jelaskan tugas pokok utamanya.
Dalam penelusuran awak media pada (26/8) tepatnya di Desa Tawang Kabupaten Semarang, "dimana proyek yang dilaksanakan lewat Dinas Pekerjaan Umum, dengan Sub Pekerjaan " Peningkatan jalan ruas, jalan Gentan-Timpik-lanjut Kec. Susukan Kab. Semarang. Dengan nilai anggaran Rp.9.887.376.380,- bersumber pada APBD Tahun 2023.
Dalam konfirmasi dengan pelaksana penyedia jasa CV. GANSAR PADOS REJEKI, menyampaikan, " bahwa pekerjaan kami merasa terganggu dengan adanya oknum perangkat desa yang berinisial "J" selalu berulah dalam proses pekerjaan proyek yang kami laksanakan, padahal kami hanya sebagai pelaksana lapangan yang sudah di tunjuk oleh dinas, kenapa pak "J" ini mau berhentikan proyek pemerintah, kapasitas beliau sebagai apa.?
"Bahkan ada tendensi untuk merubah spike RAB yang sudah ada dari dinas, " tegasnya.
Untuk lebih lanjut apa sudah di benarkan tugas fungsional perangkat desa berani memperhentikan proyek pemerintah dan menyuruh pelaksana lapangan merubah spike dan RAB yang di berikan dinas, dan kami sebagai pelaksana terganggu dengan adanya oknum pemdes ini, dan kami berharap adanya tindakan tegas dari Bupati dan Bapermasdes terkait permasalahan ini,"pungkasnya kepada awak media. (PET/E)