masukkan script iklan disini
UNGARAN | koranmeteor.com - Penghargaan tertinggi kepada konsumen menjadi hal penting pada setiap proses bisnis. Pada moment Hari Pelanggan Nasional (HPN) 2023, para pengusaha terus berkomitmen memberikan kemudahan dan layanan terbaik kepada nasabah.
Selain itu HPN ini juga menjadi momen penting untuk konsumen.
Namun pada momen HPN ini justru nasib kurang baik di alami TY warga Desa Banyukuning Kecamatan Bandungan Kabupaten Semarang.
TY diduga menjadi korban perlakuan kurang baik dari bos shoroom/diler mobil BI yang berada dikawasan Jimbaran Kecamatan Bantungan Kabupaten Semarang.
Kuasa Hukum TY, Febrianto Gunawan SH CLAP mengatakan, peristiwa yang menimpa TY bermula saat membeli mobil pikep Colt T SS warna hitam nopol AB 8370 BT di showroom/diler BI. Pembelian itu dengan cara over kredit.
"Memang TY adalah pihak kedua dan itu sudah atas sepengetahuan para pihak. Lalu TY membayar angsuran sesuai kesepakatan diawal,"kata Febri saat dikonfirmasi wartawan.
Pada tahun 2020 kliennya telat bayar karena masa pandemi Covid 19. Pada saat itu klien sempat mengajukan restrukturisasi kredit/pembiayaan kepada pihak diler dan itu disepakati.
"Setelah itu klien kami pun membayar angsuran. Namun saat hendak melakukan pelunasan dan mengambil BPKB pihak diler meminta denda sebesar Rp 25 juta. Padahal sisa angsuran yang harus dibayar Rp 10 juta. Jadi total yang harus di bayar Rp 35 juta,"terang Febri.
Dengan munculnya denda yang kami nilai tidak masuk akal, maka kita lakukan investigasi. Dari hasil investigasi terkuak fakta yakni ternyata BPKB berada di salah satu BPR di Ambarawa.
"Disinilah muncul kejanggalan. Selama ini TY membayar angsuran melalui diler BI. Dan yang mengejutkan ternyata di BPR tersebut saat kami kroscek ada tunggakan sebesar Rp 60 juta,"ungkap Febri.
Dengan kondisi tersebut, patut diduga selama ini angsuran yang dibayarkan oleh TY tidak di setor ke pihak BPR.
"Dalam hal ini patut diduga TY menjadi korban diler BI. Dari tenor 3 tahun dan TY sudah membayar 32 kali. Artinya angsuran TY kurang 4 x. Jika perbulanya Rp 2,5 juta, maka kurangan yang harus dibayarkan sebesar Rp 10 juta,"jelas Febri.
Febri menambahkan, pihaknya saat ini justru mempertanyakan terkait kapasitas diler tersebut. Pasalnya yang berhak memungut angsuran itu pihak bank, BPR atau sejenisnya.
"Apakah diler BI ada izin melakukan bisnis layaknya perbankan yang secara jelas patuh pada peraturan dan berbadan hukum,"tambahnya.
Febri menuturkan, terkait persoalan klienya saat ini hendak dilakukan musyawarah mediasi dengan pihak diler. Namun jika tidak ada titik temu akan dibawa ke jalur hukum.
"Kalau tidak ada itikad baik dari pihak diler ya kami bawa ke jalur hukum. Apalagi diler bertindak seperti perbankan. Dan kami menduga tidak ada izin,"pungkasnya.
Terpisah, MR pemilik diler BI saat dikonfirmasi perihal tersebut mengatakan, nanti biar kita selesaikan dengan TY Karena TY akan melunasi.
Ketika ditanya lebih lanjut MR menghindar lalu pergi.(Faiz)