LABUHA|Matalensanews.com – Aparat penegak hukum dalam hal ini adalah Kepolisian Daerah Resort Polres Halmahera Selatan harus bertindak tegas dalam Kasus Perselingkuhan yang Melibatkan Oknum karyawan PT Bank Mandiri KCP Labuha.
Kasus perselingkuhan di Halmahera Selatan saat ini marak terjadi, baru-baru ini Publik Halmahera Selatan digemparkan dengan sebuah perbuatan Perzinahan (Perselingkuhan) yang melibatkan salah satu oknum karyawan PT Bank Mandiri KCP Labuha inisial (IK) dengan salah satu oknum perempuan yang diketahui berstatus Isteri orang, karena sudah dilaporkan di Mapolres Halmahera Selatan.
Kasus perselingkuhan saat ini telah menghiasi pemberitaan dan menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir.
Paling anyar beredar kabar perselingkuhan antara oknum Karyawan PT Bank Mandiri KCP Labuha, berinisial (IK) dengan seorang perempuan yang berstatus Isteri orang di Desa Hidayat Kecamatan Bacan Halmahera Selatan. Kasus tersebut berkarat di meja penyidik Polres Halmahera Selatan.
Kasus perselingkuhan ini terungkap lewat surat Laporan Kepada Pihak Kepolisian Polres Halsel, yang dilaporkan oleh suaminya. dalam laporannya pengakuan seorang pria bernama M.Riza Ariyadi, yang mengaku istrinya telah berselingkuh dengan salah satu oknum Karyawan PT Bank Mandiri KCP Labuha, Halmahera Selatan.
Menanggapi kasus kejahatan tersebut Lembaga Swadaya Masyarakat LSM Gerakan Pemuda Untuk Rakyat Halmahera Selatan meminta pihak kepolisian (Polres) Halsel, agar lebih serius dalam penanganan kasus perselingkuhan yang terjadi di Halmahera Selatan saat ini.
Menurut hemat Kami, bahwa Selingkuh dapat dipahami sebuah tindakan yang merusak kepercayaan diantara pasangan suami isteri.
"Memang selingkuh tidak dikenal dalam ranah Hukum. Hukum Pidana atau KUHP hanya mengenal “Gendak atau Overspel” yang merujuk pada perbuatan persetubuhan antara seorang laki-laki atau perempuan yang telah menikah dengan seseorang yang bukan pasangannya, atau dengan kata lain merupakan bentuk perzinahan." Ungkap, Yusril Dukomalamo via pesan Watshapp pada awak media ini. Rabu ( 11/10/2023).
Tidak sampai disitu. Menurutnya, UU Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 411 Ayat (1), yang dimaksud dengan perzinahan adalah ketika seseorang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istri nya.
"Dalam lanjutan penjelasan pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 284 ayat 91 dijelaskan bahwa “Pelaku yang terbukti gendak atau overspel, atau perbuatan selingkuh dapat diancam dengan hukuman Penjara Paling Lama sembilan bulan." ujar, Yusril.
Yusril, menjelaskan dalam pasal diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa yang namanya Perzinahan (Perselingkuhan) adalah perbuatan yang tidak seharusnya dilakukan oleh setiap orang.
"Jadi, harus di sikapi dengan Serius oleh aparat penegak hukum (APH) sehingga perbuatannya dapat dipertanggung jawabkan di mata Hukum." jelasnya.
Olehnya itu, LSM Gerakan Pemuda Untuk Rakyat (Gapura ) Halmahera Selatan, secara Institusional akan mengawal hingga tuntas.
Untuk itu. Kami meminta Kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Halsel, agar menindaklanjuti dengan serius Laporan Perzinahan yang telah dilaporkan pada beberapa waktu lalu.
Meminta agar pihak PT Bank Mandiri KCP Labuha, segera berhentikan oknum karyawan nya yang telah melakukan Perbuatan Zina. Karena mencederai Nama baik Secara Kelembagaan (PT Bank Mandiri KCP Labuha).
"Jika tidak diindahkan maka kami secara institusional akan bergerak cepat dalam melakukan pengawasan lewat aksi demonstrasi di depan kantor Cabang PT Bank Mandiri KCP Labuha, Dengan Mendesak Copot Kepala Bank Mandiri KCP Labuha." tegasnya.
Sambungnya, kami juga akan melakukan aksi demonstrasi didepan Kantor Polres Halsel karena diduga lambat dalam penanganan kasus Perzinahan yang melibatkan salah satu oknum karyawan PT Bank Mandiri KCP Labuha. ( Jek/Redaksi)