Ketua Umum GAKI, Didik Rudianto SH MH |
SUKOHARJO |HarianWAWASAN.com - DPN GAKI memberikan apresiasi terhadap kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus gratifikasi yang melibatkan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta.
Menurut Ketua Umum GAKI, Didik Rudianto SH MH, KPK menetapkan ED sebagai tersangka dalam dugaan penerimaan gratifikasi di Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Didik juga menyoroti pentingnya KPK untuk mengusut secara menyeluruh para pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Didik menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari temuan Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK atas adanya ketidaksesuaian data aset yang tercantum dalam LHKPN milik ED. Tersangka ED diduga menerima gratifikasi melalui transfer rekening bank keluarga dan perusahaan terafiliasi sejak 2009 hingga 2023, dengan total sekitar Rp18 Miliar.
Meskipun KPK masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, ED telah dijerat dengan Pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Didik juga menambahkan bahwa penanganan kasus ini dari pemeriksaan LHKPN menjadi salah satu langkah baru KPK dalam pencegahan dan penindakan korupsi.
Dalam siaran pers KPK, mereka menetapkan penahanan terhadap Tersangka ED selama 20 hari pertama sejak tanggal 8 Desember 2023 di Rutan KPK.
KPK berterima kasih kepada masyarakat yang memberikan dukungan informasi terkait kasus ini. LHKPN dianggap sebagai instrumen transparansi yang memungkinkan keterlibatan dan pengawasan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi.(**)