Ilustrasi. |
SEMARANG | HarianWawasan.com - Prof. Edy Lisdiono, Dekan Fakultas Hukum UNTAG Semarang, melaporkan SZ dan HN ke polisi atas dugaan penggunaan ijazah palsu. Kabar ini mencuat setelah Aliansi Masyarakat Temanggung mengirim surat kepada media dan menyebut keduanya warga Kabupaten Temanggung.
Keduanya, SZ dan HN, kini tengah menjalani proses hukum di Polres Temanggung. LSM Forum Keadilan Masyarakat Temanggung melaporkan adanya jual beli ijazah sarjana hukum UNTAG Semarang tanpa mengikuti proses perkuliahan.
SZ dan HN, yang menggunakan ijazah palsu untuk memenuhi persyaratan pendidikan pengacara dan sumpah advokat, telah mengundurkan diri dari profesi advokat. Meski begitu, keduanya pernah menang dalam beberapa persidangan.
SZ, seorang tokoh Pesantren dan anak Kiai di Tanjungsari, Kabupaten Temanggung, hanya tamatan SMA, namun mengaku memiliki gelar SH MH. Sementara HN menggunakan gelar SH. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, keduanya tidak merespon.
Penyelidikan terus dilakukan oleh para awak media untuk mengungkap lebih lanjut perkembangan kasus ini. (Hart)