Iklan

Skandal Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu, SZ Anak Kiai dan HN Dilaporkan ke Polisi

Jumat, 08 Desember 2023, Desember 08, 2023 WIB Last Updated 2023-12-08T10:40:22Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
Ilustrasi.


SEMARANG | HarianWawasan.com - Prof. Edy Lisdiono, Dekan Fakultas Hukum UNTAG Semarang, melaporkan SZ dan HN ke polisi atas dugaan penggunaan ijazah palsu. Kabar ini mencuat setelah Aliansi Masyarakat Temanggung mengirim surat kepada media dan menyebut keduanya warga Kabupaten Temanggung.


Keduanya, SZ dan HN, kini tengah menjalani proses hukum di Polres Temanggung. LSM Forum Keadilan Masyarakat Temanggung melaporkan adanya jual beli ijazah sarjana hukum UNTAG Semarang tanpa mengikuti proses perkuliahan.


SZ dan HN, yang menggunakan ijazah palsu untuk memenuhi persyaratan pendidikan pengacara dan sumpah advokat, telah mengundurkan diri dari profesi advokat. Meski begitu, keduanya pernah menang dalam beberapa persidangan.


SZ, seorang tokoh Pesantren dan anak Kiai di Tanjungsari, Kabupaten Temanggung, hanya tamatan SMA, namun mengaku memiliki gelar SH MH. Sementara HN menggunakan gelar SH. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, keduanya tidak merespon.


Penyelidikan terus dilakukan oleh para awak media untuk mengungkap lebih lanjut perkembangan kasus ini. (Hart)

Komentar

Tampilkan

Terkini