Iklan

Diduga SPBU Tengaran 44 0507 01 Bekerja Sama Dengan Mafia BBM dan Rugikan Negara Serta Masyarakat

Rabu, 07 Februari 2024, Februari 07, 2024 WIB Last Updated 2024-02-08T01:54:35Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


UNGARAN|HarianWAWASAN - SPBU Tengaran 44 0507 01 Jl. Raya Salatiga - Solo No.Km. 8, Kaliwaru, Tengaran, Kec. Tengaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah 50775 diduga menyuplai mafia solar ilegal menggunakan armada truk modifikasi, Kamis (8/2/24). 


Menurut Dd warga sekitar, cara pola para pemain solar ilegal, mereka mengisi di SPBU Tengaran 44 0507 01dibeli dengan menggunakan mobil box yang dimodifikasi menjadi tangki penampungan berisi Kempu bermuatan Berton Ton yang terhubung langsung dengan tangki BBM mobil itu sendiri.


“BBM solar itu nanti dikumpulkan di pangkalan tempat pengepulan. Dari pangkalan pengepulan, kemudian dikirim ke industri dengan mobil tangki transportir,” terangnya. 


Adanya dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis bio solar yang terjadi di tengah masyarakat LBH BAROMETER menegaskan siapa pun pihak yang melindungi bisnis ilegal sebaiknya diproses hukum.


Kami meminta aparat penegak hukum Polda Jateng, Kapolres Semarang memutus mata rantai antara pihak SPBU dan oknum penimbun BBM yang menjualnya ke Pabrik – Pabrik Industri dan lainnya, kami meminta aparat penegak hukum agar menindaklanjuti, menindak tegas para koordinator pemain Mafia BBM Solar Ilegal. 


“Lalu kami meminta aparat penegak hukum Kapolri, Kapolda dan Panglima TNI agar segera menindak lanjuti mencopot seluruh oknum anggota Polisi dan oknum anggota oknum TNI  yang membekingi mafia BBM Jenis solar secara ilegal tersebut.


LBH BAROMETER menduga adanya penyulingan bahan bakar minyak solar bersubsidi secara ilegal, bagi SPBU yang membantu memperjual belikan kembali BBM tersebut, melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 60 Miliar Rupiah.


Atas perbuatan pihak SPBU juga diduga ikut membantu penimbunan BBM berarti perbuatan tersebut sudah melanggar Pasal 56 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi: Dipidana sebagai pembantu kejahatan: mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.


Dari pantauan Kami, ada beberapa jenis Mobil Engkel Box yang tangkinya sudah didesain modifikasi untuk dapat menampung BBM jenis Solar Bersubsidi dengan kapasitas yang cukup banyak, dan mobil tersebut digunakan untuk melangsir minyak solar dari SPBU ke mobil penampung yang sudah menunggu tidak jauh dari lokasi SPBU tersebut.


Dan juga kalau solar yang dibeli dengan menggunakan jerigen tangki kempu ini akan dijual kembali dengan harga yang sangat tinggi.


Dari sinj jelas, SPBU  Tengaran 44 0507 01 Jl. Raya Salatiga - Solo No.Km. 8, Kaliwaru, Tengaran, Kec. Tengaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah 50775 membantu dan bekerjasama menimbun BBM Solar secara ilegal, kami meminta Kepada pihak BPH MIGAS dan PT. PERTAMINA di tindak tegas.


Aparat Penegak Hukum Kepolisian usut tuntas dugaan mafia BBM bersubsidi yang bekerjasama dengan Pihak SPBU Tengaran 44 0507 01 Jl. Raya Salatiga - Solo No.Km. 8, Kaliwaru, Tengaran, Kec. Tengaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah 50775.


1. Mengisi BBM Jenis solar di SPBU dengan menggunakan mobil engkel box yang telah dimodifikasi.

 

2. Mobil engkel box yang di modifikasi dan dipasang kempu/tangki tambahan dengan muatan sekitar kurang lebih 2 ton.

 

3. BBM subsidi jenis solar yang telah ditampung kemudian dijual dengan harga lebih tinggi kepada kapal – kapal, Pabrik – Pabrik Industri dan lainnya menggunakan mobil tangki berkapasitas 16.000 s/d 24.000 liter.


“Dalam bisnis ilegal tersebut, mereka meraup untung sampai puluhan miliar perbulannya. Dan sangat jelas perilaku mafia tersebut sangat merugikan masyarakat dan negara.


Termasuk jika ada oknum aparat kepolisian, yang mencoba bermain di arena bisnis ilegal tersebut harus diproses hukum dengan tegas.


Maka itu kami meminta usut tuntas pemain BBM Bersubsidi Jenis Bio Solar Ilegal, Kami meminta Kepada Bapak Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Kapolda, Kapolres, BPH MIGAS , Panglima TNI, untuk segera turun tangan. “Usut dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis bio solar yang terjadi di tengah masyarakat,” tegas LBH BAROMETER. (**) 

Komentar

Tampilkan

Terkini