UNGARAN|HarianWAWASAN.com-Sebuah kehebohan muncul di Desa Rejosari, Kecamatan Suruh, Semarang, ketika pemberitaan media online mengklaim adanya jual beli tanah yang ternyata disanggah keras oleh pelaksana kerja, Nurcholis Samudra alias Nolek, Sabtu (23/3/24).
Nolek menegaskan bahwa yang terjadi hanyalah penataan lahan yang dilakukan oleh pemilik tanah, tanpa keterlibatan ormas atau rencana penjualan tanah. Wartawan yang dilaporkan tidak dapat menunjukkan identitas wartawan juga menimbulkan ketegangan dalam kasus ini.
Dalam klarifikasinya, Nolek menyatakan bahwa kedatangan wartawan seharusnya lebih sopan dan mengedepankan dialog, bukan datang dengan sikap menuduh tanpa dasar yang jelas.
Wartawan tersebut juga dituduh memutar fakta dan memberikan opini yang merugikan, yang bertentangan dengan prinsip-prinsip UU Pers. Nolek menegaskan bahwa pekerjaan yang dilakukan adalah murni pekerjaan pribadi dan tanah tidak dijual.
Kontroversi semakin memanas ketika wartawan tersebut diduga meminta uang diam atau transportasi sebagai imbalan untuk tidak menerbitkan berita negatif.
Nolek menegaskan bahwa mereka menolak permintaan tersebut dan akan mengkoordinasikan masalah ini dengan pihak penegak hukum. Semua berita yang diterbitkan akan dicetak dan koordinasi akan dilakukan untuk menindaklanjuti pelanggaran hukum yang diduga terjadi.
Dengan demikian, kasus ini menjadi perdebatan antara pekerjaan penataan lahan pribadi dan intervensi yang dilakukan oleh wartawan, yang semakin memperumit situasi di Desa Rejosari.(Angga)