KLATEN| HarianWAWASAN.com-Adanya aktivitas pengisian dalam jumlah yang tidak wajar dengan menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi di sebuah SPBU wilayah kabupaten Klaten, tepatnya di SPBU 44.574.07 Jatinom-Klaten yang kerap di duga sebagai sarang/tempat para mafia pengangsu BBM bersubsidi jenis solar maupun BBM bersubsidi jenis Pertalite dengan modus mengisi berulang-ulang dan dalam jumlah yang tidak wajar, seolah sudah ada kongkalikong antara mafia solar dengan petugas SPBU tersebut.
Ditengah gencarnya atensi Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. kepada seluruh jajaran Polri mulai dari tingkat Mabes, Polda, Polres, hingga di tingkat Polsek, untuk benar-benar dapat menertibkan dan menangkap para Mafia Migas, seperti para pelaku penimbun BBM Bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite yang marak terjadi dan sangat merugikan negara.
Namun nampaknya, Peringatan tersebut tidak berarti dan terkesan tidak berlaku terhadap para pelaku penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis Bio Solar maupun Pertalite yang berada di SPBU 44.574.07 Jatinom-Klaten, yang berada di Jl. Jatinom – Boyolali, Dusun I, Bonyokan, Kec. Jatinom, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Seperti yang ditemukan oleh awak media pada Hari Sabtu, (06/04/2024), sekira pukul 18.40 WIB, Di Temukan adanya aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar dengan menggunakan beberapa kendaraan jenis Truk dengan penutup terpal, dan beberapa kendaraan modifikasi pengangkut BBM bersubsidi jenis Pertalite, di duga kendaraan-kendaraan tersebut bebas Mengisi secara berulang-ulang dan bahkan dalam jumlah yang tidak semestinya.
Saat tim awak media mencoba klarifikasi dengan pegawai SPBU, pegawai SPBU tersebut mengakui bahwa dirinya telah mengetahui secara pasti bahwa truk tersebut merupakan kendaraan modifikasi pengangkut BBM bersubsidi jenis solar. Menurut keterangannya, Pengawas SPBU (Mandor SPBU) tersebut di ketahui sudah bekerjasama dengan pemilik kendaraan modifikasi pengangkut BBM bersubsidi jenis solar maupun para pengangsu BBM bersubsidi jenis Pertalite.
Kemudian awak media melakukan klarifikasi dengan sopir kendaraan modifikasi yang tengah mengisi BBM bersubsidi jenis solar, dirinya menyatakan bahwa truk yang di bawa nya merupakan truk modifikasi pengangkut BBM bersubsidi jenis solar. Dirinya pun mengaku hanya bekerja sebagai sopir.
Sementara itu tentang tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan / atau niaga bahan bakar minyak, yang disubsidi pemerintah. Yakni Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHPidana.
UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak bersubsidi Pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
-mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
-mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Maka dengan hal tersebut diatas, kami melaporkan dan meminta kepada APH (Aparat Penegak Hukum), secara umum kepada Kapolda Jateng dan secara khusus Kapolres Klaten untuk segera bertindak dan menangkap para mafia BBM jenis solar subsidi ini, agar hal ini tidak ada kesan publik kepada pihak aparat sengaja tutup mata terhadap aktifitas para mafia BBM.
Tim awak media akan berupaya mengkonfirmasi temuan tersebut dengan beberapa pihak terkait terutama Pertamina dan BPH Migas bahkan aparat kepolisian Polres Klaten serta Polda Jateng.(AP)