masukkan script iklan disini
Ketua Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK) Majapahit Nusantara, Yohanes Tunggul |
Salatiga|HarianWAWASAN.com-Aktivitas galian C atau pertambangan di Kota Salatiga menjadi sorotan akhir-akhir ini, dengan banyaknya titik proyek yang tidak memiliki izin lengkap. Salah satu contohnya adalah Galian C yang berlokasi,Kelurahan Blotongan Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, yang diduga beroperasi tanpa sesuai izin yang ada, bahkan menjual tanah secara ilegal, Minggu (12/5/24).
Sementara itu, Ketua Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK) Majapahit Nusantara, Yohanes Tunggul, menegaskan bahwa aktivitas galian C tanpa izin adalah pelanggaran serius yang dapat dikenakan sanksi hukum sesuai Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ia juga menyatakan bahwa tidak hanya pelaku galian C yang dapat dipidana, namun juga para penadah yang membeli hasil galian ilegal tersebut.
Tunggul juga menyoroti praktik pengkondisian oleh pihak terkait, yang dinilai merugikan lingkungan dan masyarakat. Ia berjanji untuk segera melaporkan aktivitas ilegal tersebut ke pihak berwenang agar tindakan tegas dapat diambil.
Dengan maraknya dugaan aktivitas galian C tanpa izin di Kota Salatiga, tindakan pencegahan dan penegakan hukum yang lebih ketat dari pihak berwenang sangat diharapkan demi menjaga kelestarian lingkungan dan keadilan bagi masyarakat setempat.(Angga)