Iklan

Kebijakan Zonasi PPDB di Salatiga Menuai Kritik

Selasa, 25 Juni 2024, Juni 25, 2024 WIB Last Updated 2024-06-26T05:00:09Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


SALATIGA|HarianWAWASAN.com-Kebijakan zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang diatur dalam Permendikbud No 47 tahun 2023 dan pelaksanaan Peraturan Gubernur Jateng Nomor 12 tahun 2024 kembali menjadi sorotan di Salatiga. Banyak siswa lulusan SMP di wilayah ini terancam tidak bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi karena sistem zonasi.


"Saya mendapat banyak pengaduan dari masyarakat. Dalam dua hari ini, kita banyak mendengar keresahan yang dialami oleh para orang tua yang anaknya kebetulan sedang mendaftar ke jenjang sekolah menengah atas maupun kejuruan di kota Salatiga," kata Gunawan Agus SH, dari Lembaga Bantuan Hukum Elbeha Barometer, kepada awak media, Rabu (26/6/2024).


Gunawan menjelaskan bahwa keresahan orang tua muncul akibat kurangnya transparansi dalam pelaksanaan zonasi sebagaimana diatur dalam pasal 2 Permendikbud No 47 tahun 2023. Hal ini mengakibatkan banyak pelajar berprestasi yang tinggal di Salatiga tidak bisa melanjutkan sekolah.


"Memang ada pertimbangan positif dalam kebijakan zonasi seperti pemerataan kualitas pendidikan dan mendekatkan siswa dengan sekolah. Namun, dampak negatif juga tak bisa diabaikan," tambah Gunawan.


Menurutnya, banyak siswa asli pribumi Salatiga kehilangan kesempatan bersekolah di sekolah terdekat karena kebijakan zonasi yang kurang akurat dan transparan.


Gunawan juga mengkritik penggunaan data GPS yang kurang akuntabel dalam menentukan zonasi. "Para orang tua berharap agar dalam jurnal pendaftaran dicantumkan alamat asli baik RT/RW, nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya," jelasnya.


Kondisi ini, menurut Gunawan, merusak cita-cita siswa untuk melanjutkan pendidikan dan membangun masa depan mereka. "Lalu di mana tanggung jawab pemerintah untuk mencerdaskan anak bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar?" tanyanya.


Sebagai contoh, Gunawan menyebutkan bahwa anak rekannya yang tinggal hanya 1.8 km dari salah satu SMA Negeri di Salatiga berpotensi tersingkir akibat kebijakan zonasi. "Ini juga akan dialami oleh para siswa berprestasi yang kebetulan berdomisili jauh dari sekolah negeri," tambahnya.


Senada dengan Gunawan, Shodiq, Ketua Harian LSM ICI Jateng, juga mengungkapkan keresahannya. Menurutnya, banyak orang tua dan siswa tidak mendapatkan jawaban memuaskan dari pihak sekolah karena mereka hanya pelaksana sistem ITE.


"Semua pihak yang memiliki kewenangan harus segera mengambil kebijakan dengan mempertimbangkan semua pihak dan segera memperbaiki serta menyelesaikan masalah ini," tandas Shodiq.


Shodiq menegaskan bahwa LSM ICI maupun Elbeha Barometer membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang mengalami masalah ini. "Kami siap menerima dan membantu demi mewujudkan tujuan negara, khususnya dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa," tutupnya.(Iyan) 

Komentar

Tampilkan

Terkini