PEMALANG|HarianWAWASAN.com- Diduga operator SPBU 44-523-16 di Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang, bermain mata dengan pembeli solar bersubsidi yang menggunakan jerigen. Pada Selasa, 25 Juni 2024, seorang wanita terlihat membeli solar bersubsidi dengan jerigen tanpa dilayani oleh operator yang bertugas. Hal ini terpantau oleh tim investigasi awak media yang tiba di SPBU tersebut.
Saat tim investigasi beristirahat sejenak di depan Alfamart yang terletak di depan SPBU, mereka melihat secara jelas aktivitas pengisian solar bersubsidi oleh para pengangsu menggunakan jerigen. Mereka mengamati sepeda motor yang mondar-mandir hingga enam kali ke arah operator untuk mengisi BBM.
Ketika awak media mencoba mendekati SPBU untuk wawancara dengan pembeli BBM dan mengambil foto, manajer SPBU tampak mengambil foto salah satu awak media tanpa disadari. Diduga, foto tersebut dikirim ke seorang bos solar berinisial HR, warga Kalimas.
Tidak lama kemudian, bos tersebut menelfon dan mengirim pesan melalui WhatsApp kepada salah satu awak media bernama Liza, meminta agar mereka segera meninggalkan SPBU. "Jangan interogasi manajer SPBU, tolong cepat keluar dari SPBU, nanti pembeli takut," katanya.
Pernyataan bos tersebut menimbulkan dugaan bahwa manajer SPBU dan bos solar tersebut melakukan praktik jual beli BBM bersubsidi secara ilegal. Agus, seorang pemerhati kebijakan publik, menyatakan, "Kalau melihat sikap dan reaksi bos solar tersebut, patut diduga di SPBU tersebut ada kegiatan jual beli yang tidak semestinya. Harusnya manajer merasa terbantu dengan media yang menanyakan surat-surat pembeli solar, bukan malah memfoto dan mengirimkannya ke bos solar untuk mengintervensi awak media."
Agus menambahkan bahwa jika terbukti, manajer SPBU atau operator yang membantu penyalahgunaan BBM dapat dijerat pidana. "Para pedagang yang menjual barang bersubsidi dari pemerintah akan dikenakan hukuman pidana, selain itu ancaman ini juga dikenakan pada penyalahgunaan distribusi barang bersubsidi."
Menurut pasal 55 Perppu Cipta Kerja, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi atau pendistribusiannya yang diberikan penugasan pemerintah, dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Tindakan ini merugikan negara dan masyarakat, pelaku dapat dijerat dengan pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.(Tim)