Iklan

Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Samping SPBU Kaliwinasuh Purworejo Diduga Tak Tersentuh Hukum

Selasa, 30 Juli 2024, Juli 30, 2024 WIB Last Updated 2024-07-31T08:01:46Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

Foto : Gudang lokasi BBM

Banjarnegara|HarianWAWASAN - Sebuah gudang yang diduga sebagai tempat penampungan atau penimbunan BBM ilegal jenis solar di Desa Kaliwinasuh RT 2/RW 06, Kecamatan Purworejo, Klampok,Banjarnegara Jawa Tengah, menjadi sorotan masyarakat. 


Gudang yang berlokasi dekat dengan jalan utama dan bersebelahan dengan SPBU Kaliwinasuh ini, diduga telah beroperasi terang-terangan tanpa diketahui aparat penegak hukum atau pihak kepolisian.


Masyarakat sekitar mengungkapkan keheranan mereka atas aktivitas penimbunan BBM ilegal yang seolah-olah tidak diketahui oleh pihak berwenang. "Mustahil aparat tidak mengetahui karena gudang tersebut berlokasi tidak jauh dari jalan utama dan bersebelahan dengan SPBU. Aktivitas penimbunan ini berjalan terang-terangan," ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.


Informasi dari warga sekitar menyebutkan bahwa gudang tersebut sering dijadikan tempat transaksi penimbunan minyak BBM ilegal bersubsidi. Hal ini menarik perhatian media untuk melakukan investigasi langsung ke lokasi pada Rabu (31/7/2024). 


Hasil investigasi menunjukkan adanya beberapa mobil tangki biru putih yang membawa minyak bersubsidi memasuki gudang tersebut, serta truk modifikasi (hely) yang keluar masuk area tersebut.


Seorang warga yang tidak ingin identitasnya dipublikasikan menyatakan bahwa gudang tersebut beroperasi dengan leluasa tanpa ada tindakan tegas dari pihak kepolisian. "Gudang ini sempat ramai diberitakan atau disoroti oleh beberapa LSM, namun hingga kini masih leluasa menjalankan praktik penampungan BBM ilegal bersubsidi," tambahnya.


Masyarakat berharap kepada Kapolda Jawa Tengah yang baru, Inspektur Jenderal (Irjen) Ribut Hari Wibowo, untuk mengambil tindakan tegas terhadap pemilik usaha BBM yang diduga ilegal ini dan menangkap oknum mafia yang terlibat. "Praktik penimbunan minyak BBM jenis solar bersubsidi ini sangat merugikan masyarakat dan negara," tegas warga.


Sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi, sanksi pidana terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak bersubsidi dapat berupa penjara paling lama 6 tahun atau denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).


Dari informasi yang dihimpun, dugaan gudang BBM ilegal bersubsidi ini milik seorang yang dikenal dengan nama Yaman alias Imam. Hingga berita ini diterbitkan, tim belum berhasil mengonfirmasi pernyataan dari Yaman alias Imam karena diketahui sering berganti nomor telepon. 


Informasi yang dihimpun berasal dari orang-orang terdekat dan bukti-bukti serta rekaman dari narasumber yang dapat dipertanggungjawabkan telah dikumpulkan.


Masyarakat menunggu tindakan tegas dari aparat penegak hukum untuk mengatasi permasalahan ini demi menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat serta menegakkan hukum di wilayah Banjarnegara.(Tim) 

Komentar

Tampilkan

Terkini