Iklan

Diduga Aktivitas Tambang Galian C Ilegal di Batas Kota Salatiga, Penegakan Hukum Dipertanyakan

Senin, 12 Agustus 2024, Agustus 12, 2024 WIB Last Updated 2024-08-13T06:13:53Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


SALATIGA|HarianWAWASAN.com– Aktivitas tambang galian C tanpa izin di Kota Salatiga semakin meresahkan. Meskipun para penambang mengklaim telah memiliki izin, hasil investigasi menunjukkan bahwa 99% dari tambang tersebut belum terdaftar di Minerba One Data Indonesia (MODI), sebuah aplikasi yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara untuk memantau perusahaan mineral dan batubara.


Salah satu lokasi tambang ilegal yang disorot adalah di Batas Kota Blotongan, Salatiga. Tambang ini belum mengantongi izin resmi dan tampak mengabaikan dampak lingkungan yang ditimbulkannya. Aktivitas di lokasi tersebut terlihat kebal hukum, meskipun tidak ada izin yang sah.


Pada Selasa (13/8/2024), tim investigasi media menemukan bahwa tambang galian C di Blotongan masih beroperasi. Di lokasi, alat berat seperti excavator dan truk dam terlihat aktif mengangkut tanah, menambah kekhawatiran warga dan pencinta lingkungan. Tim investigasi juga telah mengantongi nama penambang serta informasi mengenai lokasi penjualan tanah hasil tambang tersebut.


Pertanyaan muncul seputar legalitas operasional tambang ini. Jika tidak memiliki izin, penggunaan excavator tentu membutuhkan bahan bakar minyak (BBM) ilegal, yang merugikan negara dan merusak lingkungan. Warga sekitar, yang diwakili oleh End, mengeluhkan bahwa tambang ilegal tersebut sangat mengganggu, terutama karena debu yang beterbangan dan mempengaruhi pengendara.


Saat dimintai konfirmasi, salah satu individu di lokasi tambang mengungkapkan bahwa "uang untuk rekan-rekan sudah disisihkan," mengisyaratkan adanya praktik suap untuk melindungi aktivitas ilegal tersebut.


Menanggapi situasi ini, Adi Pradana, SH., MH., Ketua LSM GIM yang dikenal gigih membela hak rakyat kecil, menegaskan bahwa aktivitas penambangan tanpa izin (PETI) melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. 


Dalam Pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa siapa pun yang melakukan penambangan tanpa izin bisa dipidana dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Bahkan, pemilik izin usaha pertambangan (IUP) yang hanya berada pada tahap eksplorasi tetapi melakukan operasi produksi juga dapat dikenai pidana berdasarkan Pasal 160.


Hingga berita ini diterbitkan, beberapa pihak terkait masih belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan keterangan lebih lanjut guna menjaga keseimbangan berita.


*(Tim: Red)*

Komentar

Tampilkan

Terkini