Semarang|HarianWAWASAN – Perjudian sambung ayam di daerah Tandang kini menjadi perhatian publik setelah diduga dikelola oleh seorang oknum anggota dewan berinisial HR. Sejumlah warga setempat mengungkapkan keprihatinannya terhadap kegiatan ilegal tersebut, namun memilih untuk tidak menyebutkan nama mereka karena alasan keamanan.
"Ini sudah meresahkan masyarakat, kami berharap ada tindakan tegas," ujar salah satu tokoh masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya,Rabu (7/8/24).
Warga menjelaskan bahwa perjudian sambung ayam tersebut berlangsung setiap Selasa, Kamis, Sabtu, dan Minggu. "Kegiatan ini sudah meresahkan dan perlu tindakan segera," tegasnya saat ditemui di sebuah warung makan.
Sampai saat ini, Polsek Tembalang belum memberikan tanggapan atau tindakan terkait dengan laporan dan keluhan masyarakat mengenai kegiatan perjudian ini. Warga berharap pihak berwenang segera mengambil langkah untuk menindaklanjuti dugaan keterlibatan oknum anggota dewan dalam aktivitas perjudian tersebut.
Warsito, seorang warga setempat, menegaskan bahwa perjudian sambung ayam yang diatur dalam Pasal 303 Undang-Undang Perjudian, masih marak terjadi di berbagai daerah. Meskipun undang-undang tersebut secara tegas melarang segala bentuk perjudian, kenyataannya praktik ini masih berlangsung dan seolah dibiarkan oleh penegak hukum.
Pasal 303 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang larangan perjudian dan sanksi bagi yang melanggar. Namun, dalam implementasinya, penegakan hukum seringkali dianggap lemah dan tidak konsisten.
Banyak warga yang mengeluhkan minimnya tindakan dari pihak berwenang untuk menindak para pelaku perjudian sambung ayam. “Kami sudah sering melaporkan kegiatan perjudian ini, namun sepertinya tidak ada tindakan tegas dari aparat,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Praktik sambung ayam tidak hanya merugikan dari segi moral dan sosial, tetapi juga dapat memicu tindak kriminal lainnya. Keberadaan judi ini seringkali dikaitkan dengan aktivitas ilegal lainnya, seperti penyelundupan dan perdagangan narkoba.
Pihak kepolisian berdalih bahwa sulit untuk memberantas perjudian sambung ayam karena kerap kali dilakukan di lokasi terpencil dan melibatkan banyak orang. Selain itu, adanya oknum-oknum yang bermain di belakang layar juga menjadi tantangan tersendiri dalam upaya penegakan hukum.
“Kami terus berupaya untuk memberantas segala bentuk perjudian, termasuk sambung ayam. Namun, memang tidak mudah karena seringkali melibatkan jaringan yang luas,” ujar seorang pejabat kepolisian setempat.
Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum. Kesadaran masyarakat untuk tidak terlibat dalam perjudian serta melaporkan setiap kegiatan ilegal yang terjadi di lingkungan mereka sangat penting. Di sisi lain, aparat juga harus lebih tegas dan transparan dalam menangani kasus-kasus perjudian.
Perjudian sambung ayam yang terus berlangsung menunjukkan bahwa masih banyak pekerjaan rumah bagi pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menegakkan Pasal 303 KUHP. Diperlukan langkah konkret dan kerjasama semua pihak untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan dan keadilan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. (Tim)