Iklan

Penyelewengan Solar Bersubsidi di Kabupaten Semarang, Truk Modifikasi Ditangkap Sedang Angkut BBM Ilegal

Selasa, 17 September 2024, September 17, 2024 WIB Last Updated 2024-09-17T18:22:53Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 


Kab Semarang|WongPUSAT.com-Bisnis penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar ilegal semakin marak dan menggiurkan karena potensi keuntungan besar. Para pelaku, atau mafia BBM ilegal, memanfaatkan perbedaan harga BBM industri yang jauh lebih mahal dibandingkan harga BBM bersubsidi. Berdasarkan aturan yang berlaku, bahan bakar untuk alat industri seharusnya menggunakan DEXlite, namun kenyataannya pelanggaran terus terjadi.


Pada hari Rabu, 17 September 2024, tim media menemukan aktivitas pengisian BBM bersubsidi jenis solar ke kendaraan yang diduga telah dimodifikasi di salah satu SPBU di wilayah Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Kendaraan-kendaraan tersebut, berupa truk boks, diduga memuat tangki penampung BBM bersubsidi jenis solar untuk dijual kembali dengan harga BBM industri.


Sopir kendaraan, mengakui bahwa dirinya telah melakukan pengisian solar bersubsidi di SPBU tersebut secara ritel. Dari informasi yang didapat bosnya bernama Imron dan BBM bersubsidi tersebut kemudian dibawa ke gudang untuk dijual kembali dengan harga bahan bakar industri, jauh lebih tinggi dari harga subsidi.


Diduga, praktik ini melibatkan kerjasama dengan petugas SPBU yang memanipulasi transaksi menggunakan barcode dan plat nomor kendaraan yang berbeda-beda. 


Salah satu sumber di lapangan menyebutkan bahwa petugas SPBU turut mengambil keuntungan dari selisih harga solar, menjualnya dengan harga Rp7.200 hingga Rp7.300 per liter, di atas harga subsidi resmi sebesar Rp6.800 per liter.


Pelaku mampu menyerap hingga 2.000 hingga 3.000 liter solar setiap harinya, merugikan masyarakat yang seharusnya mendapat manfaat dari BBM bersubsidi ini. Praktik ilegal ini turut mengganggu distribusi BBM bersubsidi yang sebenarnya ditujukan untuk kebutuhan transportasi masyarakat sehari-hari.


Terkait hal ini, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Satake Bayu, mengonfirmasi bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas untuk menyelidiki dan menindak pelanggaran yang terjadi. Ia mengimbau agar SPBU tidak menjual BBM bersubsidi kepada pihak yang tidak sesuai aturan, seperti yang menggunakan jerigen atau kendaraan yang dimodifikasi.


“Jika operator SPBU menemukan kendaraan yang mencurigakan atau melanggar aturan, seharusnya segera melapor ke pihak berwajib, bukan malah menjual BBM bersubsidi kepada mereka,” ujar Kombes Satake. Ia juga menegaskan bahwa SPBU yang terlibat dalam praktik ilegal ini dapat dikenakan sanksi hingga penutupan operasional.


Kasus ini mengundang perhatian dari berbagai pihak, termasuk Polres Ssmarang, Polda Jateng, Pertamina, dan BPH Migas, yang diharapkan segera mengambil langkah-langkah konkret untuk menghentikan penyelewengan BBM bersubsidi ini.(Gundul) 


Komentar

Tampilkan

Terkini