Iklan

Aktivitas Tambang Galian C Ilegal di Gunungkidul Beroperasi Bebas, Warga Resah dan APH Tutup Mata

Selasa, 01 Oktober 2024, Oktober 01, 2024 WIB Last Updated 2024-10-01T17:49:29Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


Gunungkidul|HarianWAWASAN-Tambang Galian C di wilayah Serut, Kecamatan Gedangsari, Gunungkidul, kembali beroperasi bebas meski dinyatakan ilegal. Warga sekitar wilayah terdampak resah dengan kerusakan infrastruktur dan polusi yang diakibatkan aktivitas tambang tersebut, sementara pihak berwenang diminta segera bertindak tegas.


Pada Kamis, 19 September 2024, tim media bersama Ormas GNP Tipikor melakukan inspeksi ke lokasi tambang Galian C di Serut, Kecamatan Gedangsari, Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Meski sudah dinyatakan ilegal dan pernah ditutup, tambang tersebut terlihat masih beroperasi dengan tiga alat berat Excavator dan puluhan dump truck yang mengantre untuk memuat tanah uruk.


Koordinator di lapangan mengungkapkan bahwa tambang ini dikelola oleh PT. IND dengan pemilik bernama Adam, dan tanah urukan ini dikirim ke proyek Tol Solo-Jogja. Namun, warga yang tinggal di sepanjang jalur yang dilalui dump truck, khususnya di Desa Ngandong, Kecamatan Gantiwarno, Klaten, Jawa Tengah, merasakan dampak buruk dari aktivitas tersebut. Jalan rusak parah dan polusi yang ditimbulkan dari kegiatan tambang ilegal ini semakin membuat masyarakat resah.


Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, "Masyarakat sudah lama resah dengan keberadaan tambang ini. Selama bertahun-tahun, tidak pernah ada kompensasi atau ganti rugi, dan aktivitas tambang terus berlanjut meski sudah beberapa kali didemo dan sempat ditutup."


Upaya untuk mencari kebenaran atas status legal tambang ini terus dilakukan. Pada 24 September 2024, Kepala Dinas PUESDM Yogyakarta, Anna Rina Herbranti, melalui pesan singkat menyatakan bahwa tambang PT. IND di wilayah Serut adalah ilegal. Ia menegaskan bahwa penindakan terhadap tambang tersebut merupakan wewenang Direskrimsus Polda DIY.


Sementara itu, Kepala Balai Pengawasan dan Pengendalian ESDM Provinsi DIY, Aris Pramono, menegaskan bahwa hingga saat ini, PT. IND belum mengajukan izin operasi tambang. Bahkan pada 26 dan 27 Juni 2024, pihak ESDM telah memberikan himbauan untuk segera mengurus perizinan, namun tidak diindahkan.


Ketua Ormas GNP Tipikor, M. Soleh, mengecam keras aktivitas tambang ilegal ini, terutama karena proyek pembangunan Tol Solo-Jogja menggunakan tanah uruk dari tambang yang belum memiliki izin. Ia juga meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) bertindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku.


"Kami akan berkirim surat resmi kepada berbagai pihak terkait, termasuk Kementerian Pusat dan Mabes Polri, agar aktivitas ilegal ini segera dihentikan," pungkas M. Soleh.(Alif) 

Komentar

Tampilkan

Terkini