Iklan

Dugaan Oknum Bekingi Perjudian di Getasan, Warga Resah dan Tagih Tindakan Tegas APH

Senin, 02 Desember 2024, Desember 02, 2024 WIB Last Updated 2024-12-03T05:05:12Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

Ilustrasi

SEMARANG, HarianWAWASAN– Aktivitas perjudian sambung ayam dan dadu kopyok di Desa Sumogawe, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, terus memicu keresahan masyarakat. Dugaan keterlibatan oknum aparat yang membekingi aktivitas ilegal ini semakin menambah ketegangan di tengah warga.


"Ini sudah meresahkan masyarakat, kami berharap ada tindakan tegas," ujar salah satu tokoh masyarakat setempat, Rabu (3/12/2024).


Perjudian ini dilaporkan berlangsung setiap hari hingga dini hari, berdampak negatif pada kehidupan sosial warga. Namun, hingga kini Polsek Getasan belum merespons keluhan yang disampaikan oleh masyarakat. Warga berharap pihak berwenang segera bertindak tegas, terutama terhadap dugaan keterlibatan oknum yang melindungi aktivitas tersebut.


Warsito, seorang pakar hukum, menegaskan bahwa perjudian sambung ayam melanggar Pasal 303 KUHP yang melarang segala bentuk perjudian.


"Pasal 303 KUHP mengatur larangan perjudian, tetapi implementasinya di lapangan masih sangat lemah. Ini menjadi tantangan besar bagi penegak hukum," ujar Warsito.


Beberapa warga menyampaikan kekecewaannya karena laporan mereka kerap diabaikan oleh aparat.


"Kami sudah sering melaporkan, tapi tidak ada tindakan tegas dari pihak berwenang," ungkap salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya.


Lebih jauh, aktivitas perjudian semacam ini tidak hanya berdampak pada moral masyarakat, tetapi juga sering dikaitkan dengan kejahatan lainnya seperti penyelundupan dan perdagangan narkoba.


Pejabat kepolisian berdalih bahwa sulitnya memberantas aktivitas tersebut disebabkan oleh lokasi perjudian yang terpencil serta jaringan luas yang terlibat.


"Kami terus berupaya untuk memberantas segala bentuk perjudian, tetapi sering kali ini melibatkan jaringan luas yang sulit diungkap," ujar salah seorang pejabat kepolisian.


Masyarakat mendesak adanya sinergi antara warga dan aparat penegak hukum untuk mengatasi masalah ini. Kesadaran masyarakat untuk melaporkan aktivitas ilegal serta transparansi dalam penegakan hukum dianggap sebagai langkah penting dalam pemberantasan perjudian.


Kasus perjudian sambung ayam dan dadu kopyok di Getasan menjadi pengingat bahwa masih ada kendala dalam menegakkan Pasal 303 KUHP. Kerja sama antara masyarakat dan aparat diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari aktivitas ilegal.(Tim) 


Komentar

Tampilkan

Terkini