Salatiga|HarianWAWASAN – Rencana pembangunan Toko Laris di Jl Kemuning, Kelurahan Kalicacing, Kecamatan Sidomukti, Salatiga, mendapat sorotan warga. Mereka mempertanyakan kejelasan izin prinsip serta dampak lingkungan yang mungkin ditimbulkan, termasuk potensi kemacetan lalu lintas di sekitar lokasi proyek, Kamis (13/2/25).
“Sampai sekarang kami belum mendapatkan informasi resmi mengenai izin dan dampak pembangunan ini. Kami khawatir keberadaan toko besar akan memperparah kemacetan, apalagi jalan di sini cukup sempit,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Barometer, Sri Hartono, turut menanggapi persoalan ini. Menurutnya, berdasarkan informasi yang diperoleh dari DPRD Kota Salatiga, perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk proyek tersebut belum rampung.
"Seharusnya tidak boleh ada aktivitas pembangunan sebelum izin selesai. Tapi faktanya, alat berat sudah masuk ke lokasi proyek. Ini yang perlu diklarifikasi oleh pihak terkait," tegas Sri Hartono.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Salatiga, Muthoin, belum memberikan keterangan terkait status perizinan proyek tersebut. Pihak pelaksana proyek juga belum mengeluarkan pernyataan resmi.
Warga berharap ada transparansi dari pengembang dan pemerintah mengenai proses perizinan serta dampak lingkungan yang mungkin timbul, agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.(Edy/Red)