Iklan

Galian C Ilegal di Salatiga Beroperasi Diam-Diam, Diduga Berbeking Aparat

Selasa, 11 Maret 2025, Maret 11, 2025 WIB Last Updated 2025-03-11T17:46:34Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


Salatiga|
HarianWAWASAN.com– Aktivitas galian C ilegal di kawasan Jalan Lingkar Salatiga, tepatnya di wilayah Dukuh, Kecamatan Sidomukti, masih terus berjalan meskipun telah beberapa kali mendapat peringatan dari aparat penegak hukum. Investigasi di lapangan mengungkap bahwa penambangan ini kini dilakukan secara sembunyi-sembunyi pada malam hari, diduga untuk menghindari pengawasan.


Ketua ELBEHA Barometer, Sri Hartono, menyatakan bahwa pihaknya terus memantau kegiatan tersebut karena diduga belum mengantongi izin lengkap.


"Kalau hanya meratakan tanah, mungkin masih bisa ditoleransi. Tapi jika sampai mengambil dan menjual material galian tanpa izin, itu jelas melanggar aturan," ujar Sri Hartono kepada wartawan, Selasa (11/3/2025) malam.


Modus Operandi: Beroperasi di Malam Hari

Menurut Sri Hartono, modus operandi yang digunakan oleh para pelaku cukup licik. Mereka beraktivitas pada malam hari ketika sebagian besar masyarakat sudah beristirahat, diduga untuk menghindari perhatian publik dan petugas.


"Kami pantau mereka mengeluarkan material hasil tambang pada malam hari. Ini jelas upaya untuk menghindari perhatian masyarakat dan petugas," ungkapnya.


Bahkan, ia mencurigai bahwa aktivitas ilegal ini berjalan mulus karena adanya perlindungan dari pihak tertentu.


"Beredar kabar bahwa mereka memiliki bekingan dari petinggi aparat. Tapi ini baru sebatas rumor, dan kami ingin memastikan apakah benar ada yang melindungi mereka," jelasnya.


Laporan ke Mabes Polri

Sebagai bentuk keseriusan, ELBEHA Barometer berencana melayangkan surat pengaduan resmi ke Mabes Polri dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).


"Kami akan layangkan surat agar kasus ini bisa ditindak secara objektif. Barangkali ada aparat di daerah yang enggan bertindak karena adanya intervensi tertentu," tegas Sri Hartono.


Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP M. Arifin Suryani, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran hukum.


"Jika terbukti ada pelanggaran pidana, kami tidak akan ragu untuk menindaknya sesuai hukum yang berlaku," ujar AKP M. Arifin Suryani, Selasa (4/3/2025).


Sementara itu, Wali Kota Salatiga, Robby Hernawan, juga menegaskan bahwa segala bentuk penggalian yang bertujuan untuk pertambangan harus memiliki izin resmi.


"Saya tekankan bahwa semua bentuk penggalian yang bertujuan untuk pertambangan harus memiliki izin resmi. Jika ada yang terbukti melakukan aktivitas ilegal, maka harus ditindak secara tuntas," kata Robby Hernawan, Jumat (28/2/2025).


Namun, meski peringatan sudah diberikan, aktivitas galian C di Dukuh, Kecamatan Sidomukti, tetap berjalan. Apakah ada kekuatan besar yang melindungi mereka? Apakah aparat benar-benar akan bertindak tegas? Investigasi lebih lanjut masih diperlukan untuk mengungkap kebenaran di balik keberanian para pelaku ini. (Wiwit 212) 

Komentar

Tampilkan

Terkini