UNGARAN,HarianWAWASAN.com– Sidang perkara penambangan ilegal di lahan milik Yayasan Attohari, Dusun Gading, Tuntang, Kabupaten Semarang, memasuki tahap pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Fajar Yoga Sujarwo di Pengadilan Negeri Semarang pada Rabu (5/2/2025). Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Golong Silitonga, SH, MH, dengan Hakim Anggota Asih Widiastuti, SH, dan Alvin Jaka Arifin Zeta, SH, MH.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Semarang, Aninditya Eka Bintari dan Hardia Widiasari, Fajar Yoga didakwa melakukan kegiatan penambangan tanpa izin resmi.
"Bahwa dalam melakukan kegiatan penambangan dan penjualan material tanah urug serta batuan tersebut, terdakwa Fajar Yoga tidak dilengkapi dengan IUP, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, IPR, SIPB, izin pengangkutan dan penjualan, IUJP, serta IUP untuk penjualan dari pihak berwenang," demikian bunyi dakwaan yang dibacakan oleh JPU.
Sementara itu, pengacara terdakwa, Daniel Hari Purnomo, menyampaikan keberatan terhadap dakwaan tersebut. Seusai sidang, Daniel menegaskan bahwa kliennya tidak bekerja sendiri dalam aktivitas tambang ilegal itu.
"Kami akan menyampaikan eksepsi (keberatan) atas dakwaan ini. Ada keterlibatan pihak lain, yakni pengusaha asal Salatiga berinisial MST dan dua oknum aparat berinisial SLW dan DDK," ungkapnya.
Ketika dibawa dari ruang transit menuju bus kejaksaan, Fajar Yoga juga mengutarakan keberatannya. Ia menegaskan bahwa ada pihak lain yang harus ikut bertanggung jawab dalam kasus ini.
"Saya membantah dakwaan ini. Ada nama MST, DDK, dan SLW yang seharusnya ikut terlibat. Ini tidak adil bagi saya," katanya.
Sidang perkara penambangan ilegal ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari tim kuasa hukum terdakwa.(Er)